Jumat, 10 Oktober 2014

Purel Madiun Nyabu di Hotel Magetan

Purel Madiun Nyabu di Hotel Magetan

Madiun (beritajatim.com) - Seorang pemandu lagu (purel) diringkus petugas Satreskoba Polres Magetan, saat sedang asyik menghisab sabu-sabu di salah satu hotel yang ada di wilayah Magetan.

Kasubbag Humas Polres Magetan, AKP Suwandi mengatakan, tersangka adalah Ineke (37) warga Desa Krajan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Dalam kesehariannya tersangka bekerja sebagai purel yang ada di salah satu tempat karaoke yang ada di Kota Madiun.

"Tersangka kita ringkus saat sedang menikmati sabu-sabu di salah satu kamar hotel yang ada di Jalan A Yani Magetan," ujarnya, saat di Mapolres Magetan, Jumat (10/10/2014).

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan, sisa sabu-sabu yang sudah dipakai seberat 0,05 gram, seperangkat alat hisab berupa bong dan korek api.

AKP Suwandi menuturkan, dari keterangan purel berkulit kuning tersebut, ia mendapatkan sabu-sabu dari salah satu kenalannya yang bernama Cristian, yang saat ini masih menjadi buronan.

Kepada tersangka, penyidik menjeratnya dengan pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang penyalah gunaan narkoba dengan ancaman 12 tahun penjara. [rdk/but]

Purel Madiun Nyabu di Hotel Magetan
Rating: 100% based on 975 ratings. 91 user reviews.
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.