Pamekasan (beritajatim.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan enggan memberikan tanggapan lebih jauh terkait tiga TPS Desa Potoan Laok, Kecamatan Palengaan, yang sudah dijadikan sebagai sasaran oleh Bawaslu Jawa Timur, karena disignalir melakukan pelanggaran Pemilu.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Jatim mengancam penyelenggara di TPS 6, 7 dan 8 Desa Potoan tersebut, karena adanya indikasi pelanggaran pidana Pemilu yang bersamaan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, pasal 309 dan Pasal 312 tentang Pemilu.
Komisioner KPU Pamekasan, Didin Sudarman mengatakan, Senin (28/04/2014). Pihaknya memasrahkan sepenuhnya persoalan itu kepada KPU Jatim dan Bawaslu. Sebab kasus tersebut sudah diambil alih dua lembaga tersebut. "Segala sesuatunya, sudah menjadi kewenangan KPU Jatim," kata Didin Sudarman, singkat.
Demikian juga dengan yang diungkapkan oleh Panwaslu Pamekasan, yang menyatakan persoalan tersebut sudah menjadi wewenang dan tanggungjawab Bawaslu Jatim. "Saat ini kita hanya membantu dalam proses penanganannya, dan tidak mempunyai wewenang apa-apa terkait kasus ini," kata Achmad Zaini, Ketua Panwaslu Pamekasan.
"Sekalipun sebelumnya, kasus ini yang menangani Panwas Pamekasan. Namun sekarang sudah menjadi kewewenangan yang sudah ditangani Bawaslu Jatim," imbuhnya.
Lebih lanjut Zaini menjelaskan, selain penyelenggara di tingkat TPS, yakni Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pihaknya juga menonaktifkan PPL yang mengawasi tiga TPS tersebut. "Kami juga telah menonaktifkan satu orang PPL, yang bertugas untuk mengawasi tiga TPS tersebut saat Pileg 9 April kamarin. Apakah dia terlibat atau tidak dalam kasus ini. Biar Bawaslu Jatim yang memprosesnya," jelasnya. [pin/ted]
Rating: 100% based on 975 ratings. 91 user reviews.