Jumat, 30 Mei 2014

Alot, Renegosiasi Kontrak Freeport-Pemerintah

Alot, Renegosiasi Kontrak Freeport-Pemerintah

Jakarta (beritajatim.com) - PT Freeport Indonesia belum mau berkomentar banyak terkait pembahasan renegosiasi Kontrak Karya (KK) dengan pemerintah.

Perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu mengakui masih terus berdiskusi bersama pemerintah. Prsiden Direktur Freeport, Rozik B. Soetjipto telah melakukan pertemuan dengan Kementerian ESDM. Dalam pertemuan ini ia mengaku belum menemukan kesepakatan. "Pokoknya belum selesailah. Masih dalam proses," kata Rozik di Jakarta, Jumat (30/5/2014).

Dalam pertemuan itu, Rozik juga enggan berkomentar banyak terkait kewajiban divestasi saham sebesar 30% yang ditawarkan pemerintah. Ia hanya menungkapkan, persoalan divestasi itu masih terus didiskusikan dengan pemerintah.

Pihaknya sendiri berkeinginan agar divestasi saham hanya mencapai 20%. Sementara pemerintah masih terus bersikukuh agar kewajiban divestasi perusahaan ini dipatok sebesar 30%.

"Posisi kemarin dilaporkan begitu. Masih ada proses pembicaraan lagi dengan pemerintah," ucapnya.

Untuk mencapai kesepakatan terkait poin renegosiasi KK yang diamanatkan pemerintah, CEO Freeport McMoran Copper & Gold Inc, Richard C Adkerson bakal menyambangi Indonesia. Rencana Ini pun diamini oleh Rozik. "Insya Allah datang," tutur dia.

Menteri Perekonomian Chairul Tanjung sebelumnya mengatakan izin ekspor diberikan setelah Freeport menempatkan jaminan kesungguhan sebesar US$115 juta dan menyepakatai seluruh poin renegosiasi. Apabila persyaratan itu dipenuhi maka pemerintah akan memberikan insentif bea keluar.

Adapun enam poin renegosiasi itu ialah pembangunan unit pengolahan dan pemurnian (smelter), luas lahan tambang, perubahan perpanjangan kontrak menjadi izin usaha pertambangan (IUP). Selain itu tentang kenaikan royalti untuk penerimaan negara, divestasi, serta penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri. [hid]

Alot, Renegosiasi Kontrak Freeport-Pemerintah
Rating: 100% based on 975 ratings. 91 user reviews.
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.