Mojokerto (beritajatim.com) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Mojokerto khawatir tahapan Pemilu Presiden (Pilpres), 9 Juli mendatang di Kota Mojokerto deadlock alias macet. Pasalnya, tahapan Pilpres sudah berjalan namun Panwaslu Kota Mojokerto mengalami kesulitan melakukan koordinasi dengan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto.
Hal tersebut dibenarkan Ketua Panwaslu Kota Mojokerto, Elsa Fifajanti. "Saya sangat paham kenapa kawan-kawan KPU tidak lagi peduli dengan tahapan pilpres karena masa tugas mereka berakhir 12 Juni 2014. Sementara yang masuk 10 besar KPU baru hanya menyisahkan satu orang saja," ungkapnya, Minggu (01/06/2014).
Elsa menjelaskan, jika pihaknya beberapa kali bermaksud melakukan koordinasi dengan KPU Kota Mojokerto, tetapi tidak ada seorangpun yang ada di kantor. Hal paling krusial saat ini yang harus segera dituntaskan jajaran KPU adalah penyusunan dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilpres untuk Kota Mojokerto.
"Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9/ 2014 pasal 5, KPU memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan bimbingan teknis, pengendalian dan supervisi terhadap PPK dan PPS. Saya tidak yakin apakah Bimtek itu sudah dilakukan, mengingat banyak PPK maupun PPS yang mengundurkan diri," katanya.
Menurutnya, ia memperoleh salinan empat orang PPK yang mengundurkan diri. Dua orang dari wilayah Prajurit Kulon dan dua orang lainnya dari wilayah Magersari. Selain itu ia juga menerima salinan pengunduran diri tiga orang PPS Kranggan. Lanjut Elsa, fakta di lapangan, PPL dan Panwascam juga mengaku sulit melakukan koordinasi dengan jajaran PPS dan PPK yang tidak mengundurkan diri.
"Ketika dihubungi PPL maupun Panwascam, rata-rata ponselnya tidak aktif, atau ada yang diangkat tetapi dijawab bahwa mereka (PPS maupun PPK) sudah tidak mengurusi tahapan pilpres. Banyaknya PPS yang tidak menempelkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan di tempat-tempat strategis untuk mendapat masukan dari masyarakat," ujarnya.
Seharusnya, tegas Elsa, jika ada kondisi seperti ini menurut UU No 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu, pasal 127, jika KPU Kota tidak bisa/tidak mampu melaksanakan tugasnya. KPU di tingkat atasnya harus mengambil alih tugas KPU kab/kota tersebut dan pihaknya mengaku sudah melaporkan kondisi ini ke Bawaslu provinsi.
"Pekan ini saya mendapatkan informasi KPU prov akan dipanggil terkait macetnya tahapan pilpres di Kota Mojokerto kaena banyak tahapan yang tidak dilaksanakan oleh KPU Kota. Misalnya, apakah benar PPS dan PPK melakukan sinkronisasi terhadap DPS, Daftar pemilih Khusus, DPK tambahan, apakah benar mereka melakukan pencocokan dan penelitian dan sebagainya," jelasnya.
Namun yang paling urgen apakah setiap keputusan yang sampai di KPU Kota nanti, lanjut Elsa sudah melalui tahapan pleno, baik di PPS maupun di PPK. Tentang PPK dan PPS yang sudah menyatakan mundur, harusnya segera dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Namun informasih di bawah, untuk melakukan PAW tersebut kesulitan karena mereka yang seharusnya mengisi sudah memiliki kesibukan yang tak bisa ditinggalkan.
"Masalah lagi, apakah dengan terbetuknya PPS maupun PPK yang baru untuk meneruskan pekerjaan di tahapan pilpres, cukup waktu untuk melakukan bimtek, supervisi dan lainnya. Saya tidak ingin carut marutnya logistik, tata cara penghitungan dan rekapitulasi, munculnya pemilih yang tidak bertempat tinggal di sebuah wilayah muncul lagi di Pilpres," jelasnya.
Pihaknya masih menunggu sampai 3 Juni mendatang, jika PPS tidak pleno untuk menetapkan DPT Pilpres dan PPK demikian pula halnya pada 5-6 Juni, maka Panwaslu akan menyampaikan ke provinsi dan pusat jika DPT di Kota Mojokerto tidak legitimed dijadikan dasar pelaksanaan Pilpres. [tin/kun]
Rating: 100% based on 975 ratings. 91 user reviews.