4 Analis Bank Jatim Bebas, JPU Ajukan Kasasi
Surabaya (beritajatim.com) - Vonis bebas yang dijatuhkan beberapa waktu lalu oleh majelis hakim pengadilan tipikor Surabaya terhadap empat analis Bank Jatim baru mendapat respon dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam keterangannya pada wartawan, JPU akan mengajukan kasasi pada hari terakhir tenggat waktu usai sidang vonis, atau pekan depan.
Kasi Penuntutan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, Dandeni menguraikan, pihaknya memang sudah berancang-ancang mengajukan kasasi, begitu hakim memvonis bebas empat terdakwa itu pada Senin (26/5/2014) lalu. "Sejak divonis, kami memang diberi dua minggu untuk memutuskan kasasi atau tidak," ujarnya, Senin (2/5/2014).
Dijelaskan, begitu menerima laporan terkait bebasnya empat terdakwa itu, pihaknya langsung memutuskan kasasi karena jauh dari tuntutan JPU yang meminta pidana bervariasi, antara 2,5 tahun hingga 3,5 tahun. Hanya saja, pengajuan kasasi secara resmi baru akan dilakukan pada last minute atau hari ke-14 sejak ada vonis itu. Pengajuan kasasi dilakukan pada last minute, karena pihaknya harus mempelajari salinan putusan itu dulu. "Kami memang masih menunggu salinan putusan lengkap dari hakim terkait kasus ini," terangnya.
Sembari menunggu salinan putusan, kejaksaan juga mulai menyiapkan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) itu. Dengan begitu, maka ketika JPU secara resmi mengajukan kasasi, proses penyusunan memori kasasi tak terlalu lama, karena hanya diberi waktu dua minggu saja. "Kami pasti mengawal kasus ini," tegasnya.
Sedangkan kuasa hukum terdakwa Deddy Putra Mahardhika, Heny Setiawati dan IGN Bagus Suryadharma, I Putu Dana, sebelumnya menjelaskan, bahwa pihaknya tak mempermasalahkan, jika JPU mengajukan kasasi atas putusan hakim itu. "Silakan saja, itu hak mereka," ujarnya.
Namun ketika disinggung langkah hukum yang akan dilakukan terdakwa, jika JPU mengajukan kasasi, pihaknya belum bisa bersikap. "Kami belum tahu apakah klien masih menggunakan kami sebagai kuasa hukum. Namun kalau masih dipakai, tentu kami akan menghadapi kasasi itu," jelasnya.
Untuk diketahui, empat terdakwa kasus kredit fiktif Bank Jatim HR Muhammad senilai Rp 52,3 miliar itu bebas, setelah majelis hakim menilai bahwa keempat analis Bank Jatim itu tak terbukti bersalah melakukan korupsi.
Majelis hakim yang diketuai I Made Sukadana menilai dakwaan primer yakni pasal 2 ayat 1 UU Tipikor dan dakwaan subsidair yakni pasal 3 UU Tipikor, semuanya tak terbukti, sehingga terdakwa harus dibebaskan. Adapun pertimbangan hakim membebaskan para terdakwa itu, diantaranya adalah pekerjaan utama para terdakwa adalah staf pemasaran, bukan sebagai analis dan tak punya pengalaman sebagai analis.
Kemudian, mereka hanya disuruh oleh atasannya, Tony Baharawan (eks penyelia Bank Jatim HR Muhammad) dan Bagoes Suprayogo (eks Kacab Bank Jatim HR Muhammad) untuk menandatangi form pengajuan kredit dari bos PT Cipta Inti Parmindo (CIP) Yudi Setiawan. Adapun form ini sebelumnya sudah ada tandatangan dan paraf dari Bagoes dan Tony. "Empat analis ini hanya disuruh menandatangi form itu saja, untuk formalitas pencairan kredit itu. Tanpa tandatangan empat terdakwa ini, pencairan kredit tetap berjalan," tambah Humas Pengadilan Tipikor, Gazalba Saleh. [uci/kun]
Rating: 100% based on 975 ratings. 91 user reviews.