Dinkes Mojokerto Segera Tarik Kripik Mengandung Babi di Pasaran
Mojokerto (beritajatim.com) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Mojokerto bakal segera menindaklanjuti penarikan sejumlah produk yang ditengarai mengandung babi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Menyusul BPOM mengeluarkan surat resmi penarikan kripik kentang Bourbon dari pasaran, Kamis (29/05/2014) lalu.
Kepala Dinkes Kota Mojokerto, Christina Indah Wahyu mengatakan, pihaknya akan konfirmasi surat resminya ke BPOM setelah itu koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). "Jika memang produk yang dilarang itu masih beredar di toko dan minimarket yang ada di Kota Mojokerto, kita akan menariknya," ungkapnya, Senin (02/06/2014).
Seperti kripik Bourbon yang diduga mengandung babi seelah dibawa ke laboratorium. Padahal, dalam ijin yang diajukan oleh Bourbon Corporation, tidak menginformasikan bahwa produk yang dibuat mengandung babi. Selain itu, kemasan kripik kentang dengan merek dagang Bourbon (Petit Consomme Potato) itu juga tidak sesuai dengan pengajuan ijin yang dilakukan ke BPOM.
Sesuai ijinnya, kemasan akan dibuat berwarna hijau namun nyatanya yang dipasarkan berwarna orange. Melihat pelanggaran-pelangagaran tersebut, BPOM menginstruksikan pihak distributor untuk menarik produk makanan dengan nomor izin edar BPOM RI ML 255503035123 itu. Selain itu, produk lain yang dicurigai mengandung babi yakni Cadbury (Dairy Milk Roast Almond) dan Cadbury (Milk Hazelnut) asal Malaysia.
Menurut data BPOM, Cadbury (Dairy Milk Roast Almond) telah tercatat di data BPOM dengan nomor izin edar BPOM RI ML 841601105136 namun belum memiliki sertifikat halal dari MUI. Dalam komposisinya, tidak ada keterangan mengenai kandungan babi dalam produk coklat tersebut. Sedangkan untuk Cadbury Milk Hazelnut, produk tersebut belum terdaftar di BPOM hingga kini.
"Sesuai ketentuan, produk yang mengandung babi harus mencantumkan keterangan mengandung babi atau gambar babi dalam kemasan. Selain itu, semua produk juga harus mencantumkan ijin edar dari BPOM serta dalam kemasannya mencantumkan keterangan dalam bahasa Indonesia," katanya.
Masih kata Indah, jika diketahui ada produk yang kemasannya hanya mencantumkan keterangan dalam bahasa asing memang tidak boleh beredar. Selain itu, setiap produk yang aman konsumsi juga harus mencantumkan waktu kedaluarsa.(tin/ted)
Rating: 100% based on 975 ratings. 91 user reviews.