DPRD Pamekasan Akui Adanya Surat dari Kejari
Pamekasan (beritajatim.com) - Ketua DPRD Pamekasan, Halili membenarkan adanya surat pemanggilan dari Kejari terhadap salah satu anggotanya terkait kasus korupsi pembebasan lahan proyek tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Desa Bindang, Kecamatan Pasean.
Bahkan, suksesor Kholil Asy'ari tersebut menyebutkan nama anggota legislatif yang dipanggil pihak Kejari Pamekasan. "Memang benar, barusasan saya lihat di meja saya ada surat dari Kejaksaan. Dan ternyata setelah saya baca, isinya adalah surat pemanggilan terhadap salah seorang anggota dewan yang bernama H Faruk," kata Halili, Senin (02/06/2014).
Halili menambahkan, pihaknya sudah memerintahkan sekretariat DPRD Pamekasan, untuk menyampaikan surat tersebut kepada anggota bersangkutan. "Saya sudah disposisikan untuk segera disampaikan ke yang bersangkutan, agar yang bersangkutan memenuhi panggilan (Kejari Pamekasan)," imbuhnya.
Lebih lanjut adik kandung Bupati Achmad Syafii itu menjelaskan, pemanggilan pihak Kejari Pamekasan, kepada anggotanya untuk memintai keterangan dalam kasus TPA sampah. "Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam tindak pidana Tipikor, terkait kasus TPA di Desa Bindang, Kecaman Pasean," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, pihak Kejari Pamekasan, sudah menetapkan dua terdakwa yang sudah di sidang di PN Tipikor Surabaya, dalam kasus korupsi pembebasan lahan proyek TPA sampah. Yakni SE dari unsur PNS Pemkab Pamekasan, dan MR, warga Desa Batu Kerbuy, Kecamatan Pasean.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, kasus tersebut merugikan negara sebesar Rp 437 juta. Sementara pelaku terancam pasal 2, 3 dan 9 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sub UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. [pin/kun]
Rating: 100% based on 975 ratings. 91 user reviews.