Kejati Tak Temukan Pelanggaran Kampanye Pilpres 2014
Surabaya (beritajatim.com) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tak menemukan pelanggaran pada masa kampanye Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) 2014.
Selama ini, Kejati Jatim memantau pelaksanaan kampanye melalui sentra penegak hukum terpadu (Gakkumdu) di Kejari-kejari.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Andi Muhammad Taufik menerangkan pihaknya terus memantau seluruh sentra Gakkumdu yang ada di masing-masing Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Jawa Timur.
“Dari pantauan kami, didapati bahwa saat ini belum ditemukan dugaan tindak pidana Pemilu selama kampanye dua Capres dan Cawapres,” terangnya, Minggu (29/6/2014).
Di jelaskan Andi, pihaknya akan terus memantau perkembangan dari masing-masing Gakkumdu yang ada di Kejari-kejari. Sebab, diakuinya pantauan ini merupakan kelanjutan dari pantauan sentra Gakkumdu pada saat kampanye Pileg pada bulan Maret lalu. “Ini kelanjutan dari pantauan saat kampanye Pileg di Jatim,” katanya.
Terkait sampai kapan pantauan ini dilakukan, Andi mengaku pantauan ini dilakukannya sampai pada saat akhir kampanye. Lanjutnya, untuk tindak lanjut apabila ditemui adanya pelanggaran Pemilu, dirinya hanya mengawasi setiap Kejari yang menemukan dugaan pelanggaran. Menurutnya, penanganannya nantinya diserahkan ke Kejari, dan dilanjutkan ke Pengadilan Negeri tempat kasus itu ditemukan.
“Kami hanya memantau perkembangan dari masing-masing Kejari. Selanjutnya ya diteruskan di Pengadilan tempat ditemukannya pelanggaran itu,” tegasnya. [uci/kun]
Rating: 100% based on 975 ratings. 91 user reviews.