Kurang Optimal Kelola Limbah, BLH Pasuruan Panggil Pemilik Perusahaan
Pasuruan (beritajatim.com) - Sebanyak 17 pemilik perusahaan penghasil limbah cair yang ada di wilayah Kabupaten Pasuruan, mendapat panggilan dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) kabupaten setempat, Selasa, (3/6/2014).
Kepala BLH Kabupaten Pasuruan, Abdul Munif mengatakan, bahwa pemanggilan itu sengaja dilakukan lantaran 17 perusahaan tersebut, dinilai kurang optimal dalam mengelola limbah, serta tidak mempunyai izin pembuangan limbah cair.
"17 pemilik perusahaan penghasil limbah yang kami panggil itu nantinya akan kami lakukan pembinaan," ucap Munif kepada beritajatim.com, saat ditemui di kantornya.
Dijelaskannya, dari 17 perusahaan yang akan dibina oleh pihaknya tersebut, terdapat 4 perusahaan di antaranya yang dinilai mampu mengelola limbah industrinya dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), yang sesuai dengan baku mutu yang ada. Namun, sayangnya masih belum memiliki komitmen untuk menjaga lingkungan.
"Sedangkan untuk sisanya, yaitu ada 13 perusahaan yang masih belum memiliki biaya untuk membangun pengolahan limbah atau IPAL," ucap pria yang baru saja terpilih sebagai ketua KPRI (Koperasi Pegawai Republik Indonesia), Kabupaten Pasuruan. (oci/ted)
Rating: 100% based on 975 ratings. 91 user reviews.