Surabaya (beritajatim.com) - Putusan sembilan tahun yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ady Hernomo Yulianto pada Ivan Tandyono dan hukuman 13 tahun pada Abdul Munip dalam kasus pembunuhan Edwin Teopilus masih berbuntut panjang.
Pihak keluarga Ivan melalui kuasa hukumnya Teguh Suharto Utomo meyakini bahwa Ivan tidak bersalah. Putusan yang dijatuhkan majelis hakimpun dituding tak lepas dari tingginya tuntutan yang diajukan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doddy yang menuntut Ivan dan Edwin dengan hukuman penjara seumur hidup.
Teguh menduga, JPU Doddy dalam menuntut Ivan lebih menerapkan pasal "geregetan" dan tidak mengacu pada fakta persidangan. "
"Semua fakta persidangan jelas-jelas sama sekali tidak mengarah pada Ivan sebagai pelaku pembunuhan terhadap Edwin, tapi JPU memaksakan untuk menuntut Ivan tinggi. Semua karena ada dugaan JPU disetir oleh keluarga korban," ujar Teguh.
Teguh menambahkan, pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung guna meminta perlindungan karena kasus ini masih dalam upaya banding. Alasan Teguh karena Jaksa Doddy sebagai jaksa sudah tidak mengindahkan lagi pada fakta persidangan.
"Saya mendukung upaya Jaksa dalam membela korban, tapi ya jangan ngawur seperti itu. Kalau fakta persidangan tidak terbukti bahwa Ivan sebagai pelaku, jangan memaksakan untuk menuntut Ivan tinggi. Jangan sampai timbul dugaan bahwa JPU memiliki kepentingan tertentu dalam kasus ini," tambahnya.
Teguh berharap dengan meminta perlindungan hukum ke Kejaksaan Agung, maka pada akhirnya kasus ini akan diputus sesuai fakta persidangan bahwa pelaku pembunuhan adalah Abdul Munif, bukan Ivan.
Sebelumnya, Teguh juga menganggap majelis hakim tidak sepenuhnya mempertimbangkan fakta yang terkuak di persidangan. Mestinya, Ivan dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, dalam persidangan jelas terungkap bahwa Munip adalah pelaku tunggal dalam peristiwa pembunuhan tersebut. Hanya saja Ivan, saat itu juga ada di TKP namun dalam keadaan tidak sadar karena dipukul oleh Edwin Teopilus.
"Kalau keberadaan di TKP dianggap turut serta, mestinya isteri Edwin yakni Ina Chandra Rosita juga dijadikan terdakwa dan dihukum donk,mana mungkin seorang isteri tidak melakukan tindakan apapun ketika suaminya dibunuh?" ujar Teguh.
Namun Teguh tetap menghormati putusan majelis hakim dalam putusan ini,terlebih lagi terdapat perbedaan pendapat (disenting opinion) hakim dalam memutus perkara ini, yang mana ada salah satu hakim yang mengakui bahwa harusnya Ivan bebas atau tidak bisa dimintai pertanggungjawaban karena dalam keadaan terganggu mental aliasa gila.
Teguh hanya menyayangkan pernyataan dari isteri Edwin yakni Ina yang menyatakan ke media bahwa Ivan masih menunggak hutang ke Edwin sebesar Rp 3 miliar. Padahal, faktanya justru Edwin yang berhutang pada Ivan. " Saya berharap keluarga Edwin terutama isterinya jangan asal bicara, sebab apa yang ia utarakan itu sudah mencatut nama baik seseorang. Yang berhutang itu Edwin, bukan Ivan," ujar Teguh.
Ia berharap, agar para pihak dalam kasus ini menghormati putusan majelis hakim. Pihak terdakwa pun dalam putusan ini juga merasa dirugikan, sebab harusnya Ivan dibebaskan bukan dihukum. Tapi ketidakpuasan terhadap putusan sebaiknya dilakukan dengan cara yang elegan yakni dengan melakukan upaya hukum yang lebih tinggi bukan dengan cara menebar berita kebohongan dengan melakukan fitnah.
"Saya juga berharap agar JPU juga mempertimbangkan fakta yang ada, jangan mau disetir oleh keluarga Edwin," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan seumur hidup terhadap terdakwa kasus pembunuhan Ivan Tandyono dan Abdul Munip. JPU berpendapat jika para terdakwa terbukti melakukan perbuatan dalam pasal 340 KUHP.
Tim kuasa hukum terdakwa menilai tuntutan tersebut tidak masuk akal, sebab, dalam fakta persidangan sudah jelas terungkap jika pembunuhnya adalah Abdul Munip.
Hal tersebut juga diakui Munip dalam surat pernyataannya yang dibuat secara tertulis.
Dalam surat pernyataan Munip yang dibuat pada 10 Desember 2013 tersebut pada pokoknya berisi surat pengakuan Munip bahwa dirinya lah yang membunuh Edwin Teopilus. [uci/but]
Rating: 100% based on 975 ratings. 91 user reviews.