PNS Sidoarjo Bolos Usai Libur Lebaran, Kenaikan Pangkat Bakal Tertunda
Sidoarjo (beritajatim.com) - Pemkab Sidoarjo bakal tak bersikap lunak dalam menyikapi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bolos kerja setelah libur Lebaran. PNS yang terbukti melakukan indisipliner, bakal sampai penundaan kenaikan pangkat.
Hari pertama masuk, kerja usai liburan Lebatan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Wilayah (Inwil), akan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD).
Disampaikan Kepala BKD Sidoarjo, Sri Witarsih, PNS yang tidak masuk kerja biasanya beragam alasannya. Mulai sakit sampai ada saudaranya yang meninggal dunia. "Jika sakit, harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter," ucapnya Rabu (30/7/2014).
Jika alasannya PNS tidak masuk karena mengaku saudaranya meninggal, yang bersangkutan harus bisa menunjukkan surat keterangan dari desa atau tempat tinggalnya. "Kalau hanya pemberitahuan secara lisan saja tentu tidak bisa kita terima, kami minta surat keterangan dari desa tempat tinggalnya," imbuh Sri Witarsih.
Jika PNS yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan bukti berupa surat, tentu saja alasannya tidak bisa diterima dan akan diberikan sanksi.
Seperti liburan Lebaran tahun sebelumnya, BKD mengeluarkan sanksi kepada beberapa PNS yang bolos berupa penundaan kenaikan pangkat. "Bagi PNS yang bolos dengan alasan dibuat-buat, tentu akan kami berikan sanksi secara tegas. Salah satunya penundaan kenaikan pangkat," tegasnya. [isa/kun]
Rating: 100% based on 975 ratings. 91 user reviews.