Surabaya (beritajatim.com) - Kabar adanya orang yang mengaku dari Polrestabes Surabaya dengan menangkap 7 orang warga lokalisasi Dolly, Kamis (31/7/2014) dini hari tadi sekitar pukul 02.00 WIB, ternyata benar. Demikian diungkapkan oleh Kasubbag Humas Kompol Suparti Kompol Suparti yang diwakili AKP MS Ferry Kanit Jatanum Polrestabes Surabaya.
"Penangkapan itu dilakukan dari pengembangan paska kerusuhan pada hari Minggu (28/7) kemarin," kata Ferry saat dikonfirmasi.
Namun petugas melakukan penangkapan warga Dolly bukan 7 melainkan 5 orang. Kelimanya dinilai terlibat kerusuhan antara warga dengan polisi saat aparat akan melakukan pemasan plang setinggi 2 meter yang bertuliskan 'Kelurahan Putat Jaya, Kampung Bebas Lokalisasi Prostitusi' untuk lokalisasi Jarak dan Dolly, oleh Pemkot Surabaya.
Atas kerusuhan itu petugas dari Polrestabes Surabaya mengamankan 23 orang karena dinilai menjadi provokator. Ketika usai dilakukan pemeriksaan 1x24 Jam, 4 orang telah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal berlapis Pasal 160, Pasal 214 dan 170 KUHP tentang kejahatan penghasutan, melawan petugas dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara kurang lebih 10 tahun
Empat diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Subekiyanto (49), Kanan (45), Sungkono Ari Saputo alias Pokemon (34) dan Kusnadi (40).
"Kalau 5 orang yang telah diamankan pagi tadi masih dalam pemeriksaan," papar Ferry. [gil/but]
Rating: 100% based on 975 ratings. 91 user reviews.