Jakarta (beritajatim.com) - Surat edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pembukaan kotak suara menuai kontroversi. Tindakan itu dinilai untuk merusak bukti dugaan kecurangan Pilpres 2014.
Tim pemenangan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Eggi Sudjana, berpendapat perintah KPU itu disinyalir guna merusak bukti atas gugatan tim kuasa hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bukti sudah dirusak oleh KPU dengan adanya surat edaran nomor 1446 yang memerintahkan buka kotak suara," kata Eggi, Jakarta, Sabtu (2/8/2014).
Sebab, kata Eggi, sejak tanggal 22 Juli 2014, ketika Ketua KPU Husni Kamil Manik membacakan hasil rekapitulasi dan mengumumkan hasil Pilpres 2014, maka tugas KPU telah selesai.
Menurutnya, sesuai dengan undang-undang, KPU tidak punya kewenangan untuk memerintahkan pembukaan kotak suara setelah hasil rekapitulasi nasional diputuskan.
"KPU tidak lagi bisa memerintahkan untuk menghitung ulang, membuka ulang atau pemilihan ulang diberbagai TPS. Karena rekapitulasi nasional sudah selesai," tegas Eggi. [rok]
Rating: 100% based on 975 ratings. 91 user reviews.