Jombang (beritajatim.com) - Ahli terapi tuna rungu asal Jombang, Masudin, siap dipanggil Dinas Kesehatan (Dinkes) Jatim untuk mempertanggungjawabkan praktik pengobatan yang ia lakukan. Masudin juga mengakui bahwa ijin yang ia ajukan ke Dinkes hingga saat ini juga belum keluar.
"Makanya hingga saat ini kami masih membuka praktik. Karena kami sudah mengajukan ijin secara formal, namun hingga sekarang ijin tersebut belum keluar," kata Masudin yang membuka praktik pengobatan tuna rungu dengan metode pijit di rumahnya Dusun Ketanen, Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro, Sabtu (7/6/2014).
Masudin mengungkapkan, ia pernah mengutus anak buahnya untuk mengurus perijinan ke Dinkes Jatim. Hanya saja, pihak Dinkes kesulitan untuk mencari payung hukum. Pasalnya, terapi pijat yang dilakukan Masudin berbeda dengan terapi lainnya. Hingga akhirnya, proses perijinan itu mandek hingga sekarang.
"Namun demikian, saya siap hadir jika Dinkes Jatim memanggil lagi. Pastinya, saya juga siap mempertanggujawabkan apa yang saya lakukan," kata pria yang mendapat penghargaan MURI (Museum Rekor Indonesia) kategori pengobatan metode totok paling cepat, ini.
Sebelumnya, Dinkes Jombang meminta Masudin menghentikan sementara praktik terapi karena belum mengantongi ijin dari Dinas Kesehatan Jatim. Pasalnya, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI No 1076/2003, penyelenggara praktik terapi seperti Masudin harus mengantongi surat izin. Hanya saja, himbauan penutupan itu tidak membuat Masudin bergeming.
Praktik terapi Masudin mulai melejit sejak mendapat penghargaan dari MURI sebagai penyembuh tuna rungu tercepat dengan cara buka saraf telinga Oktober lalu. Sejak itu para penderita tuna rungu berbondong-bondong guna mencari kesembuhan. Mereka datang dari luar Jombang, dan bahkan luar Jatim. [suf/but]
Rating: 100% based on 975 ratings. 91 user reviews.