Mojokerto (beritajatim.com) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Mojokerto banyak menerima laporan penempatan alat peraga kampanye Capres cawapres yang dinilai tidak mengindahkan etika kota. Pasalnya, Panwaslu sendiri hingga hari ketiga masa kampanye pilpres berlangsung belum menerima regulasi tentang pemasangan alat peraga dari KPU Kota Mojokerto.
Ketua Panwaslu Kota Mojokerto, Elsa Fifajanti mengatakan, pihaknya belum mendapatkan regulasi tentang pemasangan alat peraga dari KPU Kota Mojokerto. "Kita masih menunggu kawan-kawan KPU Kota untuk duduk bareng tentang aturan kampanye pilpres karena di dalamnya pasti ada regulasi tentang pemasangan alat peraga juga," ungkapnya, Sabtu (07/06/2014).
Pihaknya mengaku sudah banyak laporan yang masuk dari masyarakat. Misalnya dua hari lalu, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Mojokerto, Hartono menanyakan tentang aturan pemasangan alat peraga karena sudah banyak taman-taman kota dan pepohonan yang dipasangi spanduk maupun alat peraga pilpres.
"Memang ada aturan kampanye tetapi masih umum yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 16/2014 Tentang Kampanye Pilpres tapi kami belum tahu apakah PKPU ini langsung diadopsi oleh KPU Kota menjadi aturan kampanye di Kota Mojokerto. Sampai saat inipun, kita belum tahu apakah di kota ini sudah ada tim pemenangan atau tim sukses pilpres," jelasnya.
Pasalnya, pihaknya mengaku belum mendapatkan salinan penanggungjawab kampanye pilpres di Kota Mojokerto. Pihaknya sudah melayangkan surat kepada KPU Kota Mojokerto menanyakan regulasi tentang kampanye pilpres serta tim kampanye masing-masing pasangan calon namun pihaknya belum mendapatkan jawaban dari KPU Kota Mojokerto.
"Jika tidak ada penanggungjawab kampanye, maka Panwaslu bisa meminta kepolisian untuk membubarkan segala bentuk kampanye di Kota Mojokerto. Untuk alat peraga yang ditempatkan di sembarang tempat, Panwaslu menyatakan sepanjang belum ada regulasi dari KPU Kota Mojokerto, bisa berpijak pada Perali No 48/2013 Tentang pemasangan alat peraga kampanye," urainya.
Pemkot dalam hal ini Satpol PP bisa langsung membersihkan alat peraga jika dinilai melanggar Perwali tanpa harus menunggu rekomendasi dari Panwaslu. Pihaknya menambahkan, siapapun yang melanggar Perwali sudah semestinya Satpol PP melakukan penertiban yang bisa dilakukan komunikasi lebih dulu dengan pihak pemasang. [tin/but]
Rating: 100% based on 975 ratings. 91 user reviews.