Mojokerto (beritajatim.com) - Sebanyak 189 penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Mojokerto mendapat remisi (pemotongan masa tahanan) pada hari raya Idul Fitri 1435H kemarin. Pemotongan masa tahanan tersebut terbagi atas dua kategori, Remisi Khusus I (RK I) dan Remisi Khusus II (RK II).
Kalapas Kelas II B Mojokerto, Urip Herunadi mengatakan, RK I yakni pemotongan masa tahanan tapi belum bebas dan RK II yang pemotongan masa tahanan yang langsung bebas tepat pada hari raya umat Islam tersebut. "Sebanyak 180 tahanan mendapatkan RK I dan sembilan tahanan yang bebas setelah mendapatkan RK II," ungkapnya, Kamis (31/07/2014).
Masih kata Heru, RK I dengan pemotongan masa tahanan antara 15 hari hingga dua bulan tergantung masa tahanan yang telah dijalaninya. Sementara dari RK II bagi sembilan napi, hanya tujuh napi yang bisa menghirup udara bebas, sedangkan dua napi lainnya masih harus menjalani sisa hukuman putusan hukuman subsider berupa denda belum dibayar napi yang bersangkutan.
"Ada dua napi yang harus membayar denda tapi karena dua terpidana itu belum memenuhi putusan Pengadilan, maka pihak Lapas tetap membiarkan keduanya berada di balik terali besi. Mereka harus menjalani masa subsider hukuman dulu kalau sudah selesai, langsung kita bebaskan," katanya.
Jumlah penghuni di Lapas Kelas II B Mojokerto mencapai 478 tahanan dan napi. Sementara pemberian remisi tidak berlaku bagi tiga terpidana kasus korupsi yang tengah menjalani hukuman. Mereka diantaranya mantan Kepala Dinas Pengairan Kabupaten Mojokerto, Susanto, Direktur CV Mega Jaya, Naslan, konsultan pengawas, Herman Rujito. [tin/but]
Rating: 100% based on 975 ratings. 91 user reviews.