Mojokerto (beritajatim.com) - Selain memberikan remisi (pemotongan masa tahanan) kepada 189 penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Mojokerto, Lapas Kelas II B Mojokerto juga menangkap dua napi yang bebas. Petugas kepolisian dari Bali melakukan penangkapan terhadap sepasang suami istri.
Kalapas Kelas II B Mojokerto, Urip Herunadi mengatakan, sepasang suami-istri warga Mojokerto kembali ditangkap kepolisian Bali karena aksi penipuan yang mereka lakukan. "Mereka langsung bebas tapi langsung ditangkap oleh kepolisian Bali," ungkapnya, Kamis (31/07/2014).
Masih kata Heru, kasusnya di split (pisah, red) sehingga setelah mereka dinyatakan bebas, langsung diminta pertanggungjawabannya lagi. Namun mantan Kalapas Toli-toli, Sulawesi Tengah ini enggan membebarkan identitas kedua pasangan suami-istri yang ditangkap kepolisian Bali tersebut.
Sebelumnya, sebanyak 189 penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Mojokerto mendapat remisi (pemotongan masa tahanan, red) pada hari raya Idul Fitri 1435H kemarin. Pemotongan masa tahanan tersebut terbagi atas dua kategori, Remisi Khusus I (RK I) dan Remisi Khusus II (RK II). [tin/but]
Rating: 100% based on 975 ratings. 91 user reviews.