Usai Cuti Libur Lebaran
Sidak, Inspektorat-BKD Jatim Akan Ubek-ubek Ruangan SKPD
Surabaya (beritajatim.com) - Tim dari Inspektorat Provinsi Jatim, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim dan Satpol PP Provinsi Jatim akan diterjunkan ke seluruh SKPD pemprov yang berjumlah 69.
"Kami akan melakukan sidak ke kantor-kantor SKPD pemprov. Ini agenda rutin setiap tahun usai libur lebaran untuk mengecek disiplin PNS. Tapi akan diprioritaskan SKPD-SKPD layanan, seperti Dispenda, UPT-UPT milik Dispenda, kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) dan RSU milik pemprov seperti RSU dr Soetomo, RSU Haji Sukolilo dan RSJ Menur," kata Inspektur Provinsi Jatim Bambang Sadono kepada beritajatim.com, Minggu (3/8/2014).
Mereka yang tidak masuk kerja saat hari pertama besok, masih diberi toleransi bagi yang sakit dan sedang dalam tugas dinas luar. Asalkan, PNS yang bersangkutan bisa menunjukkan surat dokter dan surat perintah tugas (SPT). "Kalau tidak masuk dengan alasan tidak jelas atau disengaja, kami akan memberikan sanksi sesuai PP 53/2010 tentang Disiplin PNS. Kami akan memanggil yang bersangkutan ke kantor Inspektorat, untuk dilakukan pemeriksaan," tegasnya.
PNS yang tidak masuk tanpa keterangan jelas, akan dijatuhi sanksi sesuai aturan kepegawaian. Seperti halnya, alasan ingin lebih berlama-lama di kampung halaman. Saksi akan diberikan mulai dari teguran lisan, teguran tertulis hingga peringatan keras.
"Libur lebaran tahun ini sudah panjang, tidak ada alasan lagi mereka membolos bekerja. Kalau beralasan masih menunggu orang tua atau keluarga yang sedang sakit keras, masih dipertimbangkan untuk diberi toleransi asalkan itu memang benar adanya," pungkasnya. [tok/kun]
Rating: 100% based on 975 ratings. 91 user reviews.