Kamis, 31 Juli 2014

Telat Masuk, PNS di Pamekasan Akan Disanksi Tegas

Telat Masuk, PNS di Pamekasan Akan Disanksi Tegas

Pamekasan (beritajatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, akan berikan sanksi tegas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk tepat waktu, usai menjalani libur Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriyah.

"Libur tahun ini kan sudah cukup panjang, jadi tidak ada alasan lagi untuk menambah libur," kata Alwi, Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan, saat dihubungi melalui sambungan selulernya, Kamis (31/07/2014).

Ditambahkan, para PNS di lingkungan Pemkab Pamekasan, sudah diliburkan mulai sebelum perayaan lebaran hingga Senin (04/08/2014) mendatang. "Jadi tanggal 4 Agustus sudah harus kembali bekerja," imbuhnya.

"Kita telah memerintahkan Inspektorat untuk melakukan sidak dan pemantauan bagi PNS yang tidak masuk, apabila ditemukan PNS tidak masuk pada tanggal 4 itu. Maka jelas sanksi tegas akan kita berikan sesuai dengan mekanisme yang ada," tegasnya.

Namun demikian, pihaknya memberikan pengecualian bagi para PNS yang sakit dan tidak memungkinkan masuk tepat waktu dengan memberikan dispensasi. "Kalau bagi yang sakit, itu pengecualian dan juga bagi yang cuti," jelasnya. [pin/but]

Telat Masuk, PNS di Pamekasan Akan Disanksi Tegas
Rating: 100% based on 975 ratings. 91 user reviews.
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.