Pengrusakan Surat Suara di Sidoarjo Diproses Hukum
Sidoarjo (beritajatim.com) - Ada 3 dugaan pelanggaran yang dicatat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sidoarjo selama mulai kampanye hingga pencoblosan Pileg 9 April lalu.
Tiga pelangaran dugaan money politik saat kampanye di Kecamatan Krembung oleh caleg DPRD Jatim dari Partai Demokrat, dugaan money politik oleh salah satu pengurus PKB Sidoarjo dan Dugaan pelangaran kampanye dari Caleg DPR RI Partai Golkar yang melibatkan sejumlah perangkat Desa Sedati.
Semua laporan dugaan yang masuk ke Paswaslu Kab Sidoarjo, tidak bisa di lanjutkan ke rana hukum. Sebab, minimya bukti terhadap laporan tersebut.
Menurut ketua Panwaslu Sidoarjo Burhanuddin, dugaan pelangaran tersebut memang berhenti. Setelah dilakukan pengecekan pada semua laporan, di limpahkan ke polres untuk pemeriksaan. "Dari pemeriksaan yang ada, mengalami minimnya bukti. Sehingga, pelaku pelangaran itu tidak bisa di proses hukum," ujarnya Sabtu (12/4/2014).
Dengan minimnya data, memang sulit untuk menjerat para pelaku itu. Dalam kasus Pileg 2014, yang lanjut proses hukumnya di Polres Sidoarjo, terkait pengerusakan Surat suara oleh Arif Budiarta Pratama di TPS 18 Desa Pabean Kecamatan Sedati. "Bukti untuk menjeratnya lengkap," tegasnya. [isa/kun]
Rating: 100% based on 975 ratings. 91 user reviews.