Senin, 05 Agustus 2013

Laksanakan Vonis Class Action, Bupati akan Konsultasi BPK

Senin, 05 Agustus 2013 15:34:44 WIB
Reporter : Oryza A. Wirawan

Jember (beritajatim.com) - Bupati MZA Djalal akan berkonsultasi dengan sejumlah pihak, terkait dengan pelaksanaan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, atas gugatan perwakilan (class action) yang dilakukan pedagang Pasar Kencong.

Salah satu putusan majelis hakim adalah pemberian subsidi melalui dana anggaran pendapatan dan belanja daerah terhadap pedagang yang hendak pindah ke lokasi pasar baru. "Kami akan bicarakan dengan DPRD, dan berkonsultasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan dan Badan Pemeriksa Keuangan, setelah amar putusan diterima," kata Djalal.

Konsultasi dilakukan karena Djalal tidak berdiri sendiri. Ia juga harus merujuk pada aturan yang berlaku. "Peraturan yang kita rujuk tak hanya satu peraturan, tapi peraturan lain," katanya.

Sejak terbakarnya pasar tersebut pada 15 Agustus 2005, para pedagang dipindah ke tempat penampungan dengan janji akan dibangunkan pasar baru dengan biaya investor di luar negara. Lokasi pasar baru adalah lahan negara yang selama ini dikelola PT Perkebunan Nusantara 11. Lokasi pasar lama dijadikan taman kota oleh Pemkab Jember.

Namun, dalam perjalanannya, sejak 2005 hingga saat ini, pembangunan pasar baru belum juga kelar. Pedagang merasa dirugikan dengan kebijakan Pemkab ini. Selain menggugat ganti rugi sejumlah uang, pedagang menuntut agar pasar dibangun kembali di lokasi lama, dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jember.

Dalam vonis yang dibacakan majelis hakim, Selasa (30/7/2013) lalu, bupati sebagai tergugat dan DPRD Jember sebagai turut tergugat dihukum membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 3, 971 juta. "Majelis hakim mengabulkan gugatan para penggugat sebagian dan menolak selain dan selebihnya," kata Majelis hakim yang diketuai Adi Hernomo Yulianto.

Djalal mengatakan akan mematuhi semua putusan pengadilan dan tak akan melakukan banding. "Tidak ada yang dirugikan. Tidak ada yang dimenangkan dan dikalahkan. Kalau kita mau menyimak, dimenangkan semua," jelasnya. [wir]


another image from Laksanakan Vonis Class Action Bupati akan Konsultasi BPK



another text from Laksanakan Vonis Class Action Bupati akan Konsultasi BPKwww.suarasurabaya.net
Walikota: Sesibuk Apapun Saya Selalu...
Kalimantan Selatan - Banjarmasin Post - Banjarmasinpost.co.id ...
Tribunnews.com kanal Kalimantan Selatan menyajikan berita seputar Kalimantan Selatan
Surabaya - Okezone.com
Lolos Jadi Peserta Pilgub, Khofifah Cabut Gugatan di PTUN Tim kuasa hukum pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja (Berkah) pagi ini mencabut ...
Seputar Pemilu DKI Jakarta 2012 - PedomanNEWS
Pedomannya Media Online ... JAKARTA, PedomanNEWS รข€" Pasangan Cagub/Cawagub Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa - Herman S Sumawiredja akhirnya bisa bertarung dalam ...
NEWS PAPER | KOMENTAR GROUP
Harian KOMENTAR, Harian Terkemuka di Sulawesi Utara - Indonesia - Manado
Laksanakan Vonis Class Action, Bupati akan Konsultasi BPK
Rating: 100% based on 975 ratings. 91 user reviews.
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.