Jum'at, 13 September 2013 23:30:30 WIB Mojokerto (beritajatim.com) - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Suharsono membantah adanya pungutan izin kuliah lagi untuk guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto. Pihaknya membantah mengintruksikan Unit Pelayanan Terpadu (UPT) melakukan pungutan.
Reporter : Misti P.
"Dinas tidak pernah memberikan intruksi kepada Kepala UPT untuk melakukan pungutan itu. Kita akan kumpulkan semua kepala UPT untuk menanyakan masalah ini," ungkapnya singkat, Jum'at (13/09/2013) tadi malam.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketenagaan, Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Mujiono juga menegaskan hal yang sama. "Tidak benar itu, tidak ada pungutan untuk izin kuliah guru PNS. Apalagi jika itu dipungut dengan alasan untuk dibayarkan ke Dinas Pendidikan. Dinas Pendidikan tidak mungkin menarik biaya seperti itu," katanya.
Masih kata Mujiono, mulai Juli lalu memang ada peraturan bupati (perbup) tentang penerbitan izin kuliah bagi PNS. tindaklanjut aturan yang lebih tinggi karena aturan Mendiknas terkait izin kuliah bagi guru PNS juga ada. Guru yang hendak meneruskan kuliah harus mendapat izin dari kepala daerah.
"Penerbitan izinnya diproses di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), hanya saja pengumpulan datanya bisa dilakukan di dinas masing-masing. Jika kuliahnya tidak dapat izin, maka ijazahnya tidak bisa dipakai untuk mengurus kenaikan golongan. Dengan kata lain, ijazahnya tak diakui," jelasnya.
Saat ini, lanjut Mujiono, perbup tersebut sendiri masih dalam tahap sosialisasi. UPT baru dikumpulkan untuk sosialisasi perbup itu karena memang baru terbit. Izin tersebut hanya diminta untuk memenuhi prosedur administrati kepegawaian agar masa kuliah para PNS terpantau karena pasti akan berdampak pada kinerjanya. Selain itu, juga untuk mengontrol kebenaran kuliah yang ditempuh agar tidak terulang kasus ijazah palsu sebagaimana yang baru terjadi.
"Tahun lalu, ada dua guru yang kedapatan menggunakan ijzah palsu. Izin ini dipermudah, tidak dipersulit karena kita juga mendukung guru kuliah. Malah kalau mau tugas belajar bisa dibiayai oleh negara. Hanya saja jika tugas belajar, maka jabatan fungsionalnya harus dilepas karena pelaksanaannya lebih dari enam bulan," tegasnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto kembali diterpah kabar tak sedap. Dikabarkan, guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto yang hendak melanjutkan kuliah diminta uang oleh Unit Pelayanan Terpadu (UPT) masing-masing kecamatan.[tin/ted]
another image from Dispendik Bantah Ada Pungutan untuk Guru PNS yang Akan Kuliah Lagi âª
another text from Dispendik Bantah Ada Pungutan untuk Guru PNS yang Akan Kuliah Lagi âªSurabaya Post Online
SURABAYA- âPerangâ jilid kedua Khofifah Indar Parawansa Vs Soekarwo di Mahkamah Kosntitusi (MK) diprediksi terkait Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur...
Rating: 100% based on 975 ratings. 91 user reviews.
