343 Pemilih di TPS 7 Pagerluyung Coblos Ulang
Mojokerto (beritajatim.com) - Pemungutan suara ulang Pemilihan Legislatif (Pileg) digelar di TPS 7 Desa Pagerluyung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (12/04/2014).
Pemungutan suara ulang ini digelar karena surat suara untuk DPRD Kabupaten Mojokerto di TPS 7 tertukar dengan Daerah Pemilihan (Dapil) lain.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto, Ayuhanafiq mengatakan, sebanyak 343 pemilih di TPS 7 Desa Pagerluyung harus melakukan coblos ulang. "Karena surat suara untuk DPRD Kabupaten tertukar dengan dapil lain dan sudah terlanjur dicoblos," ungkapnya.
Masih kata Yuhan, suara DPRD yang seharusnya untuk dapil 5 tertukar dengan dapil 4. Dari 25 surat suara yang tertukar 15 diantaranya sudah digunakan. Untuk mekanisme pencoblosan dilaksanakan sesuai aturan yakni mulai pukul 07.00 WIB dengan disaksikan para saksi, pemilih juga diberi surat undangan lagi atau formulir C-6.
Sebelumnya, surat suara Pemilihan Legislatif (Pileg) untuk DPRD Kabupaten Mojokerto di TPS 7 Pagerluyung, Kecamatan Gedeg tertukar saat proses pemungutan suara, Rabu (09/04/2014) kemarin. Tertukarnya surat suara tersebut diketahui saat proses penghitungan suara.(tin/ted)
Rating: 100% based on 975 ratings. 91 user reviews.