6 Sindikat Pil Koplo Digulung Polisi
Kediri (beritajatim.com) - Petugas Satuan Narkoba Polres Kediri berhasil menggulung sindikat pengedar narkoba jenis pil koplo (dobel L) antar kota. Sebanyak enam pelaku diamankan dengan barang bukti puluhan ribu LL siap edar.
Tersangka antara lain, Suwandi (34), Sukarno (30), Hendi Janu, ketiganya warga Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Sementara tiga pelaku lain, Basuki Rahmat dan Rupianto, warga Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri serta Hadi Ismanto, warga Kabupaten Nganjuk.
Kasat Reskoba Polres Kediri AKP Siswanto mengatakan, keenam tersangka diringkus selama dua hari. Saat ini, keenamnya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku merupakan jaringan pengedar narkoba antar kota yang bersumber pada satu bandar narkoba. Salah satu diantara mereka juga mengedarkan narkoba ke wilayah Surabaya," ujar AKP Siswanto, Sabtu (26/4/2014).
Polisi berhasil menyita sedikitnya 50 ribu pil dobel L dengan paket besar, dan paket kecil siap edar. Polisi juga menemukan sejumlah handphone milik pelaku yang digunakan pelaku saat bertransaksi.
Kepada petugas, pelaku mengaku, terpaksa menjadi pengedar narkoba karena kebutuhan ekonomi. Pekerjaan sehari-hari sebagai petani, dirasa tidak cukup untuk menghidupi istri dan dua anaknya. Sementara barang terlarang yang mereka miliki, diperoleh dari temannya yang berinisial TT.
Keenam pelaku kini harus mendekam di ruang tahanan Polres Kediri, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan pasal 196 subsider 197 UU Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [nng/kun]
Rating: 100% based on 975 ratings. 91 user reviews.
