Selasa, 22 April 2014

George: Pemukulan Terhadap Yudi Penghinaan Peradilan

George: Pemukulan Terhadap Yudi Penghinaan Peradilan

Surabaya (beritajatim.com) - Insiden pemukulan terhadap terdakwa kasus kredit fiktif Bank Jatim sebesar Rp 52,3 miliar Yudi Setiawan oleh mantan anak buahnya dinilai suatu penghinaan terhadap pengadilan (Contempt of Court).

Sebab peristiwa pemukulan dilakukan di ruang sidang. Hal tersebut diungkapkan oleh Penasihat Hukum Yudi yakni George Handiwiyanto.

Dalam keterangannya, George menyatakan akan melakukan upaya hukum jika benar kliennya telah dipukul oleh terdakwa kasus yang sama. Namun, Ia masih perlu mengkonfirmasi ke Yudi karena masih berhalangan mendampingi ketika bersidang. “Masih akan saya pastikan dulu. Karena saya tidak ada di lokasi juga saat kejadian,” kata dia.

Perlu diketahui Heri Triyatna  merupakan mantan karyawan Yudi Setiawan di PT CIP sejak 2008 lalu. Ia diseret menjadi terdakwa karena terdaftar sebagai direktur CV Aneka Karya Prestasi, anak perusahaan PT CIP yang sengaja didirikan khusus untuk pengajuan kredit puluhan miliar yang bermasalah.

Oleh JPU Hasan Efendi, Heri dituntut bersalah pada 1 April lalu karena melanggar Pasal 3 Undang-undang No. 31/1999 tentang Tipikor. Ia dinilai melakukan korupsi bersama-sama dengan tuntutan pidana dua tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsidair enam bulan kurungan. [uci/ted]

George: Pemukulan Terhadap Yudi Penghinaan Peradilan
Rating: 100% based on 975 ratings. 91 user reviews.
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.