Senin, 28 April 2014

Hakim Vonis Dada Rosada 10 Tahun Penjara

Hakim Vonis Dada Rosada 10 Tahun Penjara

Jakarta (beritajatim.com) - Terdakwa kasus suap bansos Pemkot Bandung, Dada Rosada, divonis 10 tahun penjara.

"Menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan, denda Rp 600 juta subsider kurungan tiga bulan penjara," ujar hakim Nurhakim di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas 1A Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (28/4/2014).

Sebelum membacakan amar putusannya, majelis juga menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah, terdakwa sebagai pimpinan (wali kota) tidak memberikan contoh yang baik untuk tidak melakukan praktik korupsi dan kolusi, perbuatan terdakwa mencoreng citra peradilan.

Sedangkan untuk yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, berlaku sopan, masih punya tanggungan keluarga, dan sudah lanjut usia serta menjabat dua priode wali kota Bandung dan banyak dapat penghargaan baik dari dalam dan luar negeri, serta menunjukan sikap sebagai justice colaborator.

Dada terbukti melanggar tiga dakwaan primer yang didakwakan JPU KPK. Pertama pasal 6, kedua pasal 6 dan ketiga pasal 5 ayat satu. [ito]

Hakim Vonis Dada Rosada 10 Tahun Penjara
Rating: 100% based on 975 ratings. 91 user reviews.
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.