Sidoarjo (beritajatim.com) - Ganti rugi aset terendam lumpur panas tak jelas. Warga korban keberatan rencana pembuatan tanggul oleh BPLS di titik 73 A wilayah Desa Kedungbendo hingga tanggul titik 67 Desa Gempolsari Kec Tanggulangin.
Bentuk protes itu dituangkan dengan memasang spanduk penolakan penanggulan, sebelum ganti rugi warga dalam Peta Area Terdampak (PAT) yang menjadi tanggungjawab Lapindo Brantas Inc.
Diantara spanduk yang dipasang oleh warga itu, bertuliskan 'Jangan Menanggul ke Timur warga PAT sebelum Dilunasi', 'Kualat Dosa Besar', dan lainnya. "Kami keberatan dengan rencana BPLS yang membangun tanggul diatas tanah warga, sebelum ganti rugi warga lunas," ucap H. Abdul Fatah, Senin (21/4/2014).
Fatah berharap kepada Presiden SBY, sebelum mengakhiri jabatannya, untuk mengupayakan ganti rugi warga PAT dilunasi.
Humas BPLS Dwinanto Prasetyo mengatakan, pembuatan tanggul itu akan dilakukan ahkir bulan April mendatang. "Tanggul ini adalah infratruktur vital untuk mengamankan arah aliran lumpur. Kami akan terus berupaya mendekati warga dengan cara memberikan informasi dan sosialisasi," imbuhnya.
Rencananya, BPLS akan membangun tanggul itu dengan panjang 1,7 Km, lebar 4 meter dengan tinggi tanggul 11 meter. Tanggul dibangun mulai Desa Kedungbendo sampai desa Gempolsari Tanggulangin. [isa/but]
Rating: 100% based on 975 ratings. 91 user reviews.
