Bojonegoro (beritajatim.com) - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro Mula Pangaribuan mengatakan sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan dua terpidana korupsi dana perjalanan dinas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Bojonegoro sudah memasuki agenda penandatanganan Berita Acara Persidangan Permohonan PK, Rabu (30/04/2014).
Dalam proses sidang, Hakim PN Bojonegoro hanya mencocokan permohonan PK tersebut apakah sudah sesuai dengan Pasal 263 KUHAP tentang Permohonan PK. "Minggu depan rencananya surat berita acara persidangan PK yang sudah ditandatangani oleh pemohon ini akan langsung kita kirim ke MK, karena ditingkat PN sudah memenuhi syarat," ujarnya.
Permohonan PK itu ditujukan oleh Dua mantan wakil ketua DPRD Bojonegoro yakni Maksum Amin dan Mochtar Setyohadi. Keduanya merupakan terpidana kasus korupsi dana perjalanan dinas tahun 2006-2007 senilai Rp 13,2 miliar. Keduanya oleh Mahkamah Agung divonis hukuman 6 tahun penjara.
Dalam permohonan PK tersebut, kedua terpidana tersebut mengajukan keberatan atas putusan terpidana lain yang melakukan kasus yang sama. Sehingga novum atau alat bukti yang digunakan yakni salinan putusan dari terpidana lain yang juga merupakan mantan Ketua DPRD, Tamam Syaifuddin.
Sesuai putusan MA Taman dijatuhi hukuman selama tiga tahun penjara denda Rp200 juta dengan subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 915.500.000.
Dalam persidangan kasus ini dilakukan secara terpisah. Sedangkan Mochtar dan Maksum berkasnya dijadikan satu. Dua terpidana ini, kata Mula Pangaribuan, tidak terima atas hukuman yang dijatuhkan terhadap Taman karena lebih ringan. "Dalam materi PK ini pemohon menilai jika putusan MA tidak adil, karena melakukan perkara yang sama namun hukumannya berbeda," ungkapnya.
Dalam persidangan di PN kedua pemohon dikawal ketat petugas Lapas Kelas II A Bojonegoro. Selain itu penasehat hukum pemohon Bayu Aji dan Akhmad Zainudin Fuad, serta dihadiri pula Jaksa Penuntut Umum, Nurhadi. "Penjagaan petugas dari Lapas ini untuk menunjukan bahwa pemohon masih menjalani tahanan," tambahnya.
Sekadar diketahui, dua mantan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Mochtar Setyo Hadi dan Maksum Amin divonis masing-masing 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Hal itu sesuai amar putusan No 1481/K/pid.sus/2012 yang mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta menyatakan kedua terdakwa secara sah terbukti melakukan korupsi dana perjalanan dinas tahun 2006-2007 senilai Rp13,2 miliar.
Hakim MA juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp687.900.000 untuk terdakwa Mochtar Setyohadi, sedangkan Maksum Amin sebesar Rp754.050.000. Dengan ketentuan apabila tidak bisa bisa membayar maka harta akan disita atau menjalani pidana 6 bulan kurungan.
Putusan MA ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang sebelumnya telah menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan pada 22 Agustus 2011. [uuk/ted]
Rating: 100% based on 975 ratings. 91 user reviews.
