Pasuruan (beritajatim.com) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pasuruan, mengaku sampai saat ini pihaknya masih belum mengetahui secara pasti kapan Penghitungan Suara Ulang (PSU) di wilayahnya itu bakal digelar. Pasalnya, untuk melakukan PSU tersebut, membutuhkan biaya anggaran yang cukup besar yaitu diperkirakan hingga mencapai Rp 6 Milyar. Senin, (28/4/2014).
"Meskipun kami sudah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur (Jatim), terkait untuk melakukan penghitungan suara ulang. Namun, ternyata hal itu tidak semudah yang dibayangkan. Sebab selain menelan anggaran cukup besar, tentunya juga membutuhkan waktu yang tidak singkat,"ujar, Ketua KPUD Kabupaten Pasuruan, Zainal Abidin.
Dijelaskannya, apabila pihaknya harus melakukan PSU di 13 PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Maka menurut Zainal, hal itu sama artinya melakukan penghitungan suara ulang di 1794 TPS (Tempat Pemungutan Suara). "Sehingga estimasi dana yang nantinya akan dibutuhkan yaitu mencapai Rp 6 Milyar. Karena dalam anggaran tersebut, sudah mencakup anggaran untuk 1995 petugas PPS,"imbuhnya.
Oleh karena itulah, Zainal mengatakan, kalau saat ini salah satu perwakilan dari pihak KPUD setempat telah berangkat ke Jakarta, guna berkonsultasi kepada KPU Pusat terkait mekanisme PSU tersebut.
"Saat ini anggota kami sedang melakukan konsultasi ke KPU pusat,
untuk menanyakan petunjuk teknis penghitungan ulang, logistik, dan biayanya dari mana untuk pelaksanaan PSU,"ujar pria yang berkacamata tersebut.
Lebih lanjut, Zainal menuturkan, bahwa terkait adanya surat rekomendasi yang dilayangkan oleh Bawaslu Jatim kepada pihaknya. Ia mengatakan, kalau pihaknya menilai rekomendasi dari Bawaslu Jatim itu masih bisa diperdebatkan keabsahan hukumnya.
"Sebab kami merasa aneh aja, kalau Bawaslu Jatim yang memberikan rekomendasi hitung ulang tersebut. Karena yang mestinya mengatakan hitung ulang itu adalah Mahkamah Konstitusi (MK) ketika terjadinya sengketa pemilu. Itu pun dilakukan manakala ada persoalan ketika pada waktu penghitungan di tingkat awal, terjadi sengketa, penghitungan suara dilakukan di tempat yang gelap tanpa ketersediaan lampu, masyarakatnya kisruh, dan kemudian dalam sidang MK terbukti, barulah dari situ nanti bakal ada rekomendasi hitung ulang,"terangnya kepada beritajatim.com
Menurut Zainal, rekapitulasi di Pasuruan selama ini sudah tergolong lancar dan tidak terdapat sengketa. Maka dari itu Zainal kembali menegaskan, apabila dilakukan hitung ulang di wilayahnya tersebut, tentunya kata Zainal tidak cukup 10-20 hari.
"Sebab apabila berdasarkan dengan rekomendasi penghitungan suara ulang yang dilakukan di 13 PPK. Maka itu sama saja dilakukan di 205 desa. Sehingga secara otomatis jumlahnya pun tentunya lebih dari separuh warga Pasuruan,"pungkasnya. (oci/ted)
Rating: 100% based on 975 ratings. 91 user reviews.
