Jember (beritajatim.com) - Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Jemberm, Jawa Timur, melayangkan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi, karena menemukan adanya persoalan selama pemilu 2014.
"Gugatan sudah kami daftarkan kemarin," kata Ketua DPC PPP Jember Sunardi, Sabtu (26/4/2014).
Ada tiga hal yang digugat. Pertama adanya mobilisasi pemilih untuk mencoblos dan penggelembungan C6 (surat undangan memilih) di Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo. Kedua, pengubahan nominal suara tanpa mengundang saksi secara keseluruhan di Kecamatan Kaliwates. Ketiga, belum masuknya 13 suara di Tempat Pemungutan 1 Kelurahan Jember Lor milik PPP dalam rekapitulasi suara total.
"Untuk gugatan pertama, kami menuntut diadakannya coblosan ulang di TPS 1 hingga 9 di Sidomulyo. Kami menemukan data di lapangan, ada mobilisasi pemilih bisa nyoblos ke mana-mana (walau bukan di TPS pemilih bersangkutan, Red)," kata Sunardi.
"Kalau untuk gugatan kedua, kami meminta agar ada sanksi untuk petugas Panitia Pemilihan Kecamatan Kaliwates. Ketiga, kami minta agar 19 suara milik PPP di Patrang dimasukkan dalam rekapitulasi," kata Sunardi.
PPP habis-habisan mengawal 13 suara yang belum masuk rekap itu, karena dipercaya akan mengubah komposisi kursi. "Kami menggunakan Lembaga Bantuan Hukum di Dewan Pimpinan Pusat PPP," kata Sunardi. [wir]
Rating: 100% based on 975 ratings. 91 user reviews.
