Senin, 05 Mei 2014

7 Parpol di Pasuruan Ancam Gugat KPU ke MK

7 Parpol di Pasuruan Ancam Gugat KPU ke MK

Pasuruan (beritajatim.com) - Tujuh partai politik peserta pemilu yang tergabung dalam Aliansi Lintas Parpol di Kabupaten Pasuruan, berencana akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu dipicu lantaran mereka menganggap proses pelaksanaan pemilihan legislatif di wilayah setempat sudah cacat hukum.

Ketujuh parpol yang tergabung dalam Aliansi Lintas Parpol di Kabupaten Pasuruan itu sendiri antara lain yaitu; Golkar, PPP, Nasdem, Hanura, PAN, PKPI, dan PBB.

"Pemilu di Kabupaten Pasuruan kami anggap cacat hukum, karena melanggar adanya penjagaan proses rekapitulasi ulang surat suara yang terlalu ketat dengan diberi police line (garis polisi). Itu kan namanya melanggar hak-hak masyarakat yang ingin mengetahui keterbukaan pemilu. Sebab kalau diberi police line itu seakan-akan masyarakat tidak boleh untuk mengetahui proses rekap ulang tersebut," ucap Agus Asyari, Ketua DPC PPP, Kabupaten Pasuruan, Senin (5/5/2014).

Agus menambahkan, bahwa pelaksanaan rapat pleno hasil rekap ulang yang sejatinya baru selesai dilaksanakan pada Minggu malam (4/5/2014) di KPUD Kabupaten Pasuruan tersebut, seharusnya sebagai forum resmi. Namun, ternyata tidak mengundang dari pihak parpol secara resmi sebagai peserta pemilu. "Hal ini menunjukkan ketidaksiapan KPUD serta terkesan asal-asalan,"imbuhnya.

Kepada beritajatim.com, ia juga membeberkan, sejumlah bukti lain terkait adanya cacat hukum dalam pileg 2014 kemarin di wilayah Kabupaten Pasuruan, salah satunya yaitu dengan adanya sejumlah kecamatan seperti Kecamatan Pohjentrek yang tidak dilakukan hitung suara ulang sebagaimana yang ada pada bunyi rekomendasi dari Bawaslu Jatim.

“Ada 18 TPS bermasalah tapi baru 6 TPS yang dihitung suara ulang. Kok dikatakan sudah selesai semua,” ucap Agus dengan nada kecewa.

Oleh karena itu, kata Agus, pihak dari Aliansi Lintas Parpol sudah mengambil langkah terkait adanya hal tersebut. Yakni, dengan memberikan mandat kepada perwakilan dari pihak partai Hanura untuk berangkat ke Jakarta guna melayangkan gugatan ke MK.

Hal senada juga disampaikan oleh Udik Djanuantoro, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pasuruan. Ia mengaku, banyak kejanggalan yang terjadi selama pelaksanaan rekapitulasi ulang oleh 13 Kecamatan di Kantor KPUD setempat itu diantaranya, tidak diberlakukannya surat mandat bagi saksi selama proses rekapitulasi ulang. Padahal kata dia, berdasarkan UU nomer 8 tahun 2012 Pasal 182 dan 184 disebutkan bahwa setiap saksi diharuskan menggunakan surat mandat.

“Ini aneh, surat mandat kok bisa tidak berlaku dan diganti oleh KPU dengan ID card,” ucap Udik dengan jengkel.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Pasuruan, Nafi’udin Fadhol mengatakan, pihaknya akan segera mengirimkan surat gugatannya itu ke MK.

“Mengenai hal ini kami sudah berkoordinasi dengan DPP. Jadi kemungkinan kalau tidak hari ini (Senin, 5/5/2014) paling lambat Selasa besok (6/5/2014), surat gugatan itu akan kami layangkan ke MK,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Gus Nafi’ ini mengatakan, kalau Partai Hanura menganggap ada banyak persoalan dan kecurangan dalam proses tahapan Pemilu legislatif di Kabupaten Pasuruan termasuk pelaksanaan rekomendasi Bawaslu Jatim untuk melakukan rekap ulang bagi 13 Kecamatan di kantor KPUD Kabupaten Pasuruan.

“Kami bersama teman- teman aliansi lintas Parpol memutuskan untuk menggugat hasil dan proses pileg ini ke MK. Kebetulan, Partai Hanura yang akan berangkat ke Jakarta,” terangnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan, bahwa materi gugatan yang akan dilayangkan oleh pihaknya itu antara lain yaitu meliputi adanya bukti kecurangan saat pemilu dan rekapitulasi ulang pada Minggu malam kemarin, (4/5/2014). [oci/but]

7 Parpol di Pasuruan Ancam Gugat KPU ke MK
Rating: 100% based on 975 ratings. 91 user reviews.
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.