Malang (beritajatim.com) - Setelah buron lebih dari 2 tahun, Siswanto (30) warga Jalan LA Sucipto Kecamatan Blimbing Kota Malang akhirnya berhasil diringkus Tim Buser Polres Malang, Sabtu (3/5/2014) siang.
Siswanto adalah satu dari tiga pelaku penganiayaan terhadap Anggota Polsek Pakis bernama Briptu Agus. "Pelaku kita tangkap usai pulang dari Ambon. Selama 2 tahun, pelaku melarikan diri ke Ambon usai menganiayaan anggota," terang Kasatreskrim Polres Malang, AKP M Aldy Sulaeman, Sabtu (3/5/2014) siang.
Kata dia, dua teman Siswanto sudah lebih dulu mendekam di tahanan. Kejadian itu berawal saat korban yang juga Anggota Polsek Pakis, berada di sebuah warung kopi depan Taman Wisata Wendit. "Korban dikeroyok 3 orang. Saat kejadian, pelaku pengeroyokan usai pesta miras dan dalam kondisi mabuk," tegasnya.
Sementara itu, Siswanto mengaku jika dirinya berniat melerai pertengkaran antara korban dan temannya. "Saat itu saya bertiga dengan Hanafi dan Wahyu. Hanafi punya masalah dengan teman Pak Agus. Saya cuma mukul sekali saja," ucap Siswanto.
Kedua teman Siswanto sudah menjalani hukuman. Sementara Siswanto usai menganiaya Briptu Agus pada 2012 lalu, kabur ke Ambon dan bekerja sebagai teknisi mobil. (yog/ted)
Rating: 100% based on 975 ratings. 91 user reviews.
