Madiun (beritajatim.com) - JI (60) warga Desa Metesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun yang kesehariannya menarik becak terpaksa diringkus aparat Polsek Jiwan, Polres Madiun Kota. Penangkapan dilakukan setelah kedapatan menjadi pengecer togel.
Kapolsek Jiwan, AKP Setijono mengatakan, modus yang digunkan tersangka terbilang modus lama. Yakni melayani pembeli dengan cara menulis tombokan togel di kertas sobekan yang sudah disiapkan.
"Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, kemudian kami tindaklanjuti dan ternyata benar, telah kami tangkap pelaku ini sedang menulis tombokan," ujarnya, Jumat (2/5/2014).
AKP Setijono menambahkan, setelah melalui pemeriksaan diketahui, tersangka sudah pernah mencicipi dinginnya lantai penjara. Saat itu ia divonis 4 bulan penjara pada tahun 2012 dengan kasus yang sama.
Sementara itu, JI mengaku penghasilannya sebagai tukang becak maupun menjual kopi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, karena itu JI memilih menjual togel sebagai kerjaan sampingan.
"Kejadian ini nggak akan saya ulang lagi, saya sudah menerima keadaana yang seperti ini. Saya malu sama anak saya. Lha mau bagaimana lagi, uang hasil becak nggak cukup. Kalau jualan togel satu putaran dapat Rp 100.000," ucap tersangka.
Petugas penyidik Polsek Jiwan bakal menjerat tersangka dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 juta. [rdk/but]
Rating: 100% based on 975 ratings. 91 user reviews.
