Libatkan Kakak Hari Tanoe, Kejati Bungkam Soal Kasus PT Garam
Surabaya (beritajatim.com) - Penanganan kasus dugaan korupsi pelepasan lahan milik PT Garam yang berlokasi di kawasan Salemba, Jakarta sampai saat ini belum ada perkembangan yang significan. Bahkan, penyidik cenderung menutup rapat apabila wartawan menanyakan perkembangan kasus tersebut.
Seperti yang diungkapkan Kasi penyidikan pada pidana khusus Kejati Jatim, Rohmadi. Rohmadi mewanti-wanti agar kasus tersebut tak ditanyakan perkembangannya. "Jangan tanya itu ke saya," katanya seraya tersenyum.
Sikap sama ditunjukkannya sehari sebelumnya. Rohmadi mengakui kasus yang melibatkan PT Simtex Wasindo Wangsatama, yang salah satu pemegang sahamnya adalah Hartono Tanoe Soedibjo, kakak Hary Tanoe Soedibjo, itu menjadi atensi Kejagung. "Tanya sama pimpinan saja," tambahnya.
Hartono sendiri pernah bersinggungan dengan Kepala Kejati Arminsyah, saat ia menjabat sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung. Waktu itu, Arminsyah salah satu jaksa pidsus Kejagung yang getol mengusut kasus dugaan korupsi Sismimbakum di Kemenkumham, yang sempat menyeret mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra sebagai tersangka. Dalam kasus ini, perusahaan milik Hartono terkait.
Keterangan terakhir dan agak gamblang diperoleh wartawan Februari lalu. Saat itu Rohmadi mengatakan tim penyidik diutus untuk meminta keterangan dua peserta lelang pelepasan lahan PT Garam di Jakarta. Sebelumnya dua peserta lelang itu mangkir dari panggilan penyidik.
Asisten Pidana Khusus Kejati Febry Adriansyah menuturkan, dari beberapa peserta lelang yang dilacak baru dua yang ditemukan. Selain PT Simtex, pemenang lelang, peserta lelang diperlukan keterangannya untuk menguatkan dugaan penyimpangan pada penjualan lahan yang kini di atasnya berdiri kompleks rumah toko itu. Itu juga untuk menemukan keterlibatan pihak lain.
Seperti diberitakan, Kejati menyidik dugaan korupsi pelepasan lahan milik PT Garam seluas 1.500 meter persegi. Sejak tahun 1999, lahan tersebut disewakan kepada PT Simtex Wasindo Wangsatama untuk 20 tahun ke depan. Pada 2003, PT Garam lalu berkeinginan menjual lahan, tapi sewa 20 tahun oleh Simtex tetap diberlakukan kepada pemenang lelang.
Tahun itu, lelang akhirnya dibuka dengan limit harga Rp 51 miliar. Tiga kali lelang dibuka pembeli tak ada. Pada 2004, lelang dibuka lagi hingga dua kali dengan harga Rp 35 miliar, namun pembeli juga tak ada. Akhirnya, 2005 PT Simtex memenangkan lelang dengan tawaran harga Rp 21 miliar, lebih mahal Rp 500 juta dari limit harga yang ditetapkan PT Garam. Masalahnya, harga tersebut ditetapkan sendiri oleh Leo Pramukan (tersangka), Dirut PT Garam saat itu. [uci/kun]
Rating: 100% based on 975 ratings. 91 user reviews.
