Malang (beritajatim.com) - Tim Buser Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Malang meringkus seorang pengedar sabu-sabu, Jumat (2/5/2014) siang. Dari tangan pelaku, petugas menyita sedikitnya 4 poket sabu seberat 0,5 gram.
"Pelaku atas nama Dwi Atmojo (24), warga Desa Purwodadi, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang," tutur Kasatnarkoba AKP Syamsul Hidayat, Jumat (2/5/2014) siang.
Kata dia, dari hasil pemeriksaan, pelaku memperoleh 4 poket sabu-sabu dari pelaku berinisial W, warga Tambaksari, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.
"Pelaku transaksi sabu di daerah Gondanglegi. Setelah kami intai beberapa waktu, transaksi kedua dilakukan disekitar rumah sakit di Kepanjen," beber Syamsul.
Sementara itu, pelaku mengaku hanya disuruh membelikan 4 poket sabu. "Satu poket saya beli Rp 200ribu. Baru 1 tahun mengkonsumsi dan mengedarkan sabu-sabu," terang Dwi.
Ia menambahkan, 4 poket sabu-sabu rencanannya akan dipakai pesta sabu bersama teman-temannya. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara. [yog/kun]
Rating: 100% based on 975 ratings. 91 user reviews.
