Jumat, 31 Oktober 2014

Jualan Pil Teler, Buruh Tani Dibekuk

Jualan Pil Teler, Buruh Tani Dibekuk

Jombang (beritajatim.com) - Satreskoba Polres Lumajang berhasil membekuk pengedar obat keras berbahaya saat berjualan di depan pasar baru kota Lumajang. Petugas membekuk muhammad rivaldi warga desa dawuhan wetan kecamatan rowokangkung saat menjual 386 butir berlogo Y.

Informasi yang berhasil dihimpun di mapolres lumajang Jumat(31/10/2014) Siang, pelaku  yang sehari hari bekerja sebagai buruh tani, ternyata jambi jualan pil berlogo y untuk teler. Bisnis pelaku diketahui warga karena meresahkan sekitar pasar baru dan dilaporkan ke polisi. "Jadi pelaku sudah dalam incaran petugas," kata Kabag Humas Polres Lumajang, AKP Sugianto.

Lanjut dia, dari hasil penggeledahan petugas juga menemukan 6 butir pil trihexypenidyl, alat komunikasi handphone dan uang hasil jual beli pil haram sebesar Rp. 87 ribu. "Ini pelaku dimintai keterangan mengenai asal usul pil," ujarnya.

Tersangka dijerat undang undang tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (har/ted)

Jualan Pil Teler, Buruh Tani Dibekuk
Rating: 100% based on 975 ratings. 91 user reviews.
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.