Lumajang (beritajatim.com) - Dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di Pemerintah Kabupaten Lumajang ditemui ada laporan perjalanan fiktif anggota DPRD di tahun 2014. Dari temuan BPK itu, 14 legislator diminta untuk mengembalikan uang dari perjalanan dinas fiktif.
Hal ini diakui oleh Sekretaris DPRD Lumajang, Yos Sudarsono saat ditemui wartawan di lobi Pemkab, Rabu (29/4/2015) siang. "Kita diminta mengembalikan," kata Yossie sapaan akrab Sekwan Lumajang itu.
Lanjut dia, dari temuan itu, dirinya akan melakukan koordinasi dengan legislator lama yang sudah tidak menjabat di DPRD Lumajang. Mengenai besarannya, masih dihitung untuk memastikan.
"Kalau perjalanan ke Jakarta PP bisa sekitar satu juta setengah rupiah, kalau sampai 4 kali bisa dikalikan," ungkapnya.
Informasi yang masuk di sejumlah wartawan di Lumajang, legislator yang diminta mengembalikan tiket dan akomodasi perjalanan dinas fiktif juga ada yang masih menduduki kursi wakil rakyat. Proses pengembalian dana perjalana dinas fiktif akan dilakukan usai anggota DPRD pulang dari study banding ke Solo, Bogor dan Cirebon.
"Kita akan segera selesaikan, karena ini hasil laporan dan temuan BPK," pungkas Yossie. [har/but]
Rating: 100% based on 975 ratings. 91 user reviews.