Rabu, 29 April 2015

Kesal Dibleyer dan Melaju Kencang, Korban Dilempari Batu

Kesal Dibleyer dan Melaju Kencang, Korban Dilempari Batu

Mojokerto (beritajatim.com) -‪ Anggota Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengringkus empat tersangka pelemparan batu yang menyebabkan Muhammad Bagus Purwanto (16) meninggal dunia. Keempat tersangka mengaku, spontan melempar batu ke arah korban karena korban mengendarai motor berknalpot brong dan melaju kencang.

Saat itu, Jum'at (17/04/2015) sekitar pukul 19.30 WIB, korban Muhammad Bagus Purwanto (16) warga Dusun Wringinlawang, Desa Jatipasar, Kecamatan Trowulan membonceng temannya Adi Hamdan Yuwafi warga Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko menggunakan motor Yamaha Vega nopol S 3325 QM hendak mencari warung kopi. Namun korban salah masuk gang.

Ada warga yang memaki karena korban melaju dengan kencang kemudian korban tancap gas dan saat korban hendak keluar kampung sudah banyak warga yang menunggu sambil melempari batu saat di Jalan Raya Gemekan, Kecamatan Sooko. Korban terkena lemparan batu dan tak sadarkan diri.

Korban dibawa temannya ke Puskesmas Sooko dan dirujuk ke RSI Sakinah. Setelah mendapat perawatan selama satu hari, korban akhirnya meninggal dunia. Muhammad Junaidi (40) melakukan pemukulan terhadap korban dari arah depan dengan menggunakan alat berupa kotak krat minuman mengenai tubuh korban.

Muhammad Irfan (36) melakukan pelemparan dengan menggunakan keranjang sampah dari bambu dan batu bata hingga mengenai tubuh korban, Agus Subianto (35) melakukan pelemparan dengan menggunakan gelas minuman hingga mengenai tubuh korban dan Wawan (40) melakukan pelemparan dengan menggunakan batu bata hingga mengenai tubuh korban.

Waka Polres Mojokerto Kota, Kompol Husein bin Abu Bakar mengatakan, aksi yang dilakukan para tersangka spontanitas karena diawali dari korban menggunakan kendaraan bermotor dengan knalpot brong kemudian ditegur para tersangka hingga penganiayaan dan menyebabkan korban meninggal.

"Keempatnya dijerat Pasal 170 ayat 3 huruf e KUHP yakni bersama-sama melakukan kekerasaan terhadap orang atau benda hingga menyebabkan orang lain meninggal dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ungkapnya, Rabu (29/04/2015). [tin/kun]

Kesal Dibleyer dan Melaju Kencang, Korban Dilempari Batu
Rating: 100% based on 975 ratings. 91 user reviews.
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.