Kamis, 30 April 2015

Terlalu.. Petani Tega Cabuli Bocah SD

Terlalu.. Petani Tega Cabuli Bocah SD

Tuban (beritajatim.com) - Entah apa yang terbesit dalam benak Sampan alias Dengkek (37), seorang Petani asal Desa Penambangan, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Dia tega melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Tak hanya satu kali, Sampan telah dua kali mencabuli Bulan (nama samaran) anak dari teman pelaku sendiri sebanyak dua kali. Akibat perbuatannya melakukan pencabulan tersebut, pria yang sudah beristri tersebut terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban, Kamis (30/01/2015).

Kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang petani tersebut berawal saat pelaku bermain ke rumah korban lantaran pelaku kenal dengan orang tua dari bocah SD itu. Saat itu korban sedang tidur bersama dengan adiknya di dalam kamarnya.

Mengetahui korban tidur lelap di dalam kamarnya itu, pelaku yang sudah tidak kuat menahan nafsu masuk ke dalam kamar bocah tersebut. Karena kondisi sepi, pelaku kemudian mencabuli korban dengan memegangi hingga memasukkan jarinya ke kemaluan korban.

"Saat tidur korban hanya memakai celana pendek. Kemudian korban yang merasakan jika kemaluannya dipegang pelaku langsung terbangun dari tidurnya," terang AKP Suharyono, Kasat Reskrim Polres Tuban.

Setelah mendapatkan perlakuan tak senonoh dari petani tersebut, korban merasakan kesakitan pada kemaluannya. Sehingga korban langsung menceritakan kejadian itu kepada orang tuannya yang sudah kenal dengan pelaku itu.

"Orang tau korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian pencabulan itu. Pelaku sendiri melakukan pencabulan sebanyak dua kali, yang pertama dilakukan pada bulan Desember 2014 yang lalu," ungkap Suharyono.

Petugas kepolisian yang mendapatkan laporan dari orang tua korban langsung melakukan penyelidikan atas kasus tersebut termasuk melakukan visum terhadap bocah SD itu. Selanjutnya pelaku berhasil ditangkap dan sekarang sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 82 junto pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 perlindungan anak. Adapun ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim. [mut/but]

Terlalu.. Petani Tega Cabuli Bocah SD
Rating: 100% based on 975 ratings. 91 user reviews.
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.