Gresik (beritajatim.com) - Perbuatan Sunarto (36) nelayan asal Desa Pantenan, Kecamatan Panceng, Gresik patut tidak ditiru. Dia tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih duduk di kelas IV Sekolah Dasar.
Akibat perbuatannya itu, Sunarto bakal dijerat dengan UU nomor 32 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Terungkapnya kasus ini bermula saat Sunarto membangunkan istrinya untuk diajak berhubungan intim. Tapi, karena ditolak alasan capek, Sunarto menjadi kesal. Bahkan, berkali-kali diajak berhubungan badan, istrinya selalu tidak mau.
Karena nafsunya tidak terbendung, Sunarto akhirnya melihat anaknya sebut saja Mawar (8), sedang tidur lelap disingkap roknya serta dilepas celana dalamnya.
Begitu melihat paha anak kandungnya sendiri, nafsu Sunarto semakin menjadi-jadi. Mendengar suara mencurigakan, istrinya terbangun dan langsung mendampratnya serta melaporkannya ke polisi.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Ayub Diponegoro Azhar membenarkan tindak asusila terhadap anak di bawah umur. "Sementara masih ditangani unit PPA," tandasnya, Senin (3/03/2014). [dny/but]
Nelayan Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri
Rating: 100% based on 975 ratings. 91 user reviews.
Rating: 100% based on 975 ratings. 91 user reviews.