Bojonegoro (beritajatim.com) - Empat orang Sekretariat Dewan PErwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro kembali dihadirkan Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojnegoro, Senin (03/03/2014).
Pemanggilan terhadap empat saksi itu untuk mendalami mekanisme pencairan dana Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Undang-undang pada tahun 2012 yang diduga bermasalah.
"Pemanggilan saksi ini untuk penyidikan lebih mendalam lagi," ujar Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Nusirwan Sahrul.
Empat orang itu terdiri dari Kabag Risalah Suprihadi, Kasubag Anggaran, Palupi dan Bendahara dua orang, yakni Anis dan Zamroni. Empat orang yang dipanggil ini merupakan masuk dalam saksi kunci karena terlibat langsung dalam pencairan dana Bimtek dan Sosialisasi Undang0-undang.
"Kita perlu pendalaman data dan fakta yang jelasnya seperti apa proses pencairannya. Apakah secara administrasi benar atau tidak atau hanya fiktif," jelas Nusirwan.
Sementara sebelum diperiksa, Suprihadi menjelaskan, pihaknya mengaku tidak mengetahui secara jelas dalam pelaksanaan Bimtek dan Sosialisasi Undang-undang yang bermasalah itu. "Tugas saya dibimtek saya tidak jelas," ungkapnya.
Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis (Bimtek) senilai Rp6 miliar dan sosialisasi Undang-undang Rp2,7 miliar di tahun 2012 ini belum ada penetapan tersangka secara resmi. Namun Kejari mengaku sudah mengantongi nama calon tersangka. [uuk/but]
Rating: 100% based on 975 ratings. 91 user reviews.