Desa Terima Rp 1 Miliar
Agar Tak Masuk Penjara, Kades Digembleng KPK
Jombang (beritajatim.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan materi pendidikan anti korupsi bagi ratusan kepala desa (kades) yang ada di Kabupaten Jombang. Itu dilakukan untuk menambah wawasan kades sekaligus membentengi kades dari tindak pidana korupsi.
Pasalnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, setiap desa akan mendapatkan kucuran dana sekitar Rp 1 miliar. "Makanya hari ini sebanyak 306 kades yang ada di Kabupaten Jombang kita kumpulkan. Mereka mendapatkan materi seputar pemberantasan tindak
pidana korupsi dari KPK. Ini sekaligus untuk meningkatkan SDM masing-masing kades. Sehingga kades bisa mengelola keuangan secara baik dan benar," kata Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko usai acara yang digelar di ruang Bung Tomo pemkab setempat, Selasa (29/4/2014).
Hadir sebagai pembicara dalam acara tersebut Dony Mariantono, staf KPK Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Kedeputian Pencegahan. Dalam paparannya, Dony mengupas tindak pidana korupsi secara panjang lebar. Mulai jenis korupsi, hingga cara delik korupsi yang mencapai 30 item.
"Namun dari 30 delik korupsi tersebut, kita kelompokkan menjadi tujuh. Semisal, gratifikasi, suap menyuap, hingga penyalahgunaan jabatan. Makanya perang terhadap korupsi ini menjadi tanggungjawab bersama termasuk para kades," ujar Dony di hadapan ratusan kades.
Dony juga menjelaskan ada dua jenis pemicu tindakan korupsi. Masing-masing korupsi karena kebutuhan dan korupsi karena keserakahan.
Untuk item pertama, lanjut Dony, tindakan korupsi dilakukan oleh kelompok menengah ke bawah. Sedangkan korupsi karena keserakahan dilakukan oleh kelompok menengah ke atas.
Lantas bagaimana pencegahan terhadap praktik korupsi? Dony mengatakan, KPK menggunakan beberapa strategi pemberantasan korupsi. Pertama, melakukan penangkapan-penangkan, kemudian menutup peluang korupsi serta membangun kesadaran pemahaman anti korupsi.
"Penangkapan para korupstor itu untuk menimbulkan efek jera. Kalau menutup peluang korupsi itu lebih pada tindakan preventif. Selain itu, kita juga melakukan pendidikan program pendidikan anti korupsi berbasis keluarga," katanya menegaskan.
Sementara itu Jawahirul Fuad, Kades Tambar, Kecamatan Jogoroto sangat mengapresisi acara itu. Pasalnya, selama ini kades jarang mendapatkan materi-materi seperti pendidikan anti korupsi.
Kondisi itu semakin klop dengan adanya rencana pengucuran anggaran dari APBN sebesar Rp 1 miliar ke tiap desa. "Kita semakin paham. Dengan pendidikan anti korupsi itu, kades tidak akan masuk penjara ketika mengelola anggaran yang cukup besar tersebut," pungkas kades
yang belum genap setahun menjabat ini. [suf/ted]
Rating: 100% based on 975 ratings. 91 user reviews.

