Jakarta (beritajatim.com) - Polres Jakarta Utara akhirnya menangkap pelaku penganiayaan terhadap Dimas Dikita Handoko (19), mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Jakarta Utara yang menjadi korban penganiayaan seniornya.
Kapolres Jakarta Utara Kombes M Iqbal mengatakan, pihaknya mengamankan tujuh orang pelaku pembunuhan terhadap Dimas yang merupakan senior di kampusnya.
"Korban dianiaya bersama dengan enam rekannya yang juga masih semester 1," kata Iqbal di Jakarta, Sabtu, (26/4/2014).
Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kos kawasan Cilincing, Jakarta Utara, pada 26 April 2014 sekitar pukul 00.30 WIB.
Sementara, tujuh pelaku tersebut diantaranya FACH, AD, ANG, Satria, Widi, Dewa dan Arif. Menurutnya, tiga orang pelaku memukul korban hingga tewas.
"Pelaku ANG, FACH dan AD yang menghantam korban sampai meninggal dunia," ujarnya.
Kemudian, lanjut Iqbal, pelaku Satria, Widi, Dewa dan Arif turut serta menganiaya para korban. Dari tujuh mahasiswa yang menerima tindak penganiayaan, hanya Dimas yang tewas. Sedangkan enam rekan Dimas mengalami luka memar disekujur tubuhnya.
"Ketujuh korban yakni, Dimas Dikita Handoko (meninggal dunia), Marvin Jonatan, Sidik Permana, Deni Hutabarat, Fahrurozi Siregar, Arif Permana dan Imanza Marpaung," jelas dia.
Kepada para pelaku dijerat pasal 353 KUHP dan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. [ton]
Rating: 100% based on 975 ratings. 91 user reviews.
