Ponorogo(beritajatim.com)-Janiati (39) tersangka pembunuhan terhadap anak kembarnya sendiri bakal dijerat dengan pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 jo pasal 341 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Sesuai dengan hasil pemeriksaan tersangka yang juga merupakan ibu kandung korban, bakal kita kenakan pasal perlindungan anak. Karena korban masih dibawah umur," ujar Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Misrun, Kamis (24/4/2014).
Sebelumnya pihak kepolisian juga sempat mecurigai Wasimin (40) suami tersangka. Namun setelah melalui beberapa kali pemeriksaan di ketahui jika yang bersangkutan tidak terlibat bahkan tidak mengetahui jika anaknya tersebut dibunuh oleh istrinya sendiri.
"Bapak kandung korban dibebaskan, karena tidak tahu menahu. Aksi itu, dilakukan Janiati sendirian. Jadi mulai dari proses persalinan hingga jasat bayi tersebut dibuang ke pinggir hutan dilakukan oleh tersangka sendiri," ungkap AKP Misrun.
Sementara untuk modus sendiri, lanjut AKP Misrun ada dugaan jika tersangka mengaku malu memiliki anak lagi. Padahal ia sudah memiliki empat anak, selain itu pendapat suaminya sebagai buruh tani juga tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari.
Sementara itu, Wasimin meminta agar pihak kepolisian bisa memberikan keringanan hukuman terhadap istrinya. Hal itu dikarenakan ke empat anaknya masih memerlukan kasih sayang dari ibunya."Saya minta pak polisi untuk memringankan hukuman istrinya saya karena anak-anak saya masih kecil-kecil," ucapnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, warga Desa Baosankidul, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo pada Senin (21/4/2014) malam digegerkan dengan temuan dua mayat bayi kembar dalam kondisi mengenaskan.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan diketahui jika pelaku pembuangan dan pembunuhan bayi tersebut adalah ibu kandungnya sendiri.(rdk/ted)
Rating: 100% based on 975 ratings. 91 user reviews.
