Kejari Sampang Jemput Bola Saksi Kasus BSPS
Sampang (beritajatim.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2013 yang di glontorkan kepada 500 rumah di Kecamatan Omben dan Kecamatan Karang Penang.
Abdullah Kajari Sampang saat di temui mengatakan, karena banyaknya saksi dalam kasus BSPS ini, maka pihaknya akan mencoba memanggil tiga pengurus dari beberapa Kelompok Masyarakat (Pokmas) penerima bantuan itu untuk dimintai keterangan, sedangkan yang lainnya akan didatangi langsung ke Kecamatan atau Kelurahan, untuk membuat surat pernyataan. "Kita akan mendatanggi masing-masing Pokmas untuk membuat surat pernyataan," tandasnya. Sabtu (26/4/2014)
Seperti yang di beritakan sebelumnya, kasus korupsi BSPS itu di duga ada penyelewengan bantuan. Sebab, yang seharusnya disalurkan kepada penerima sebesar Rp 7,5 juta namun praktek dilapangan hanya dikucurkan Rp 3 juta dalam bentuk material. [sar/kun]
Rating: 100% based on 975 ratings. 91 user reviews.
