Mojokerto (beritajatim.com) - Pemilik galian C yang digunakan sebagai penampungan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Desa Tempuran, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Senedi membantah tak mengantongi ijin. Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto ini, menuturkan jika tahun ini ijin masih dalam proses.
"Tidak benar jika galian C saya tidak ada ijin, saya setiap tahun rutin mengajukan perpanjangan. Hanya untuk tahun ini saja, pengajuan saya masih dalam proses. Saya siap hadir di Mapolres Mojokerto untuk memberikan keterangan tapi saat ini saya sedang berada di luar kota," ungkapnya, Sabtu (26/04/2014).
Diduga tak mengantongi ijin, lokasi galian C milik anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Senedi di Desa Tempuran, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, ditutup. Penutupan dilakukan saat Kapolres Mojokerto AKBP Muji Ediyanto melakukan sidak ke galian C yang berfungsi sebagai penampungan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dikeluhkan warga. [tin/kun]
Rating: 100% based on 975 ratings. 91 user reviews.
