Bojonegoro (beritajatim.com) - Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di enam Kecamatan di Kabupaten Bojonegoro harus melakukan penghitungan ulang surat suara dalam Pemilihan Legeslatif (Pileg) 2014. Hal itu dilakukan karena ditengarai ada kesalahan dalam proses rekapitulasi surat suara.
TPS yang diharuskan melakukan penghitungan ulang yakni di Kecamatan Kapas, Kanor, Dander, Trucuk, Temayang, dan Malo. Rekomendasi mengulang hasil penghitungan suara itu disampaikan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Bojonegoro.
Ketua Panwaslu Kabupaten Bojonegoro, Mustofirin, mengatakan, sejumlah TPS yang melakukan penghitungan ulang itu karena jumlah penghitungan surat suara setelah coblosan ternyata tidak sama dengan formulir C1. "TPS yang melakukan kekeliruan atau kesalahan itu terpaksa harus menghitung ulang atau merekapitulasi ulang surat suara," ujar Firin, sapaan Mustofirin.
Menurutnya, penghitungan ulang ini bervariasi antar satu kecamatan dengan kecamatan lain. Sebab, kasus yang dialami juga berbeda. Untuk satu desa di Kecamatan Kanor hanya dilakukan sinkronisasi hasil akhir antara penghitungan di plano dengan di form C1.
Sementara, untuk Desa Ngampel Kecamatan Kapas dan dua desa di Kecamatan Dander harus mengulang penghitungan surat suara. "Untuk Desa Ngampel itu karena adanya perbedaan persepsi antara penentuan suara sah dan tidak sah," ujarnya.
Tak hanya itu, masalah juga sempat terjadi di Desa Blimbinggede Kecamatan Ngraho. Pihak KPPS menolak merekap hasil penghitungan hingga tengah malam karena beralasan sudah kelelahan. "Namun, setelah kami desak mereka akhirnya bersedia," ujar Firin.
Hal ini menyebabkan lambannya rekapitulasi hasil penghitungan Pileg 2014 yang masuk ke KPU Kabupaten Bojonegoro dan Panwaslu Kabupaten Bojonegoro. [uuk/but]
Rating: 100% based on 975 ratings. 91 user reviews.