Anggota Dewan Punya Utang, Ini Kata RS dr. Soebandi
Jember (beritajatim.com) - Rumah Sakit Daerah dr. Soebandi mengeluarkan pernyataan melalui juru bicara Justina Evy Tyaswati, Rabu (29/4/2015), terkait berita mengenai anggota DPRD Jember, Isa Mahdi, yang ditagih sejumlah uang karena menanggung pasien miskin peserta program Jaminan Kesehatan Nasional.
Evy membenarkan jika pasien miskin bernama Ginem ikut serta dalam program JKN. Dalam kondisi normal, biaya pengobatan pasien miskin akan ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. "Namun, BPJS tidak bisa menerbitkan Surat Eligibilitas Pasien (SEP) agar bisa dijamin karena keluarga pasien tidak menyerahkan persyaratan yang diminta," katanya.
Pihak RSD dr. Soebandi sudah berulangkali menelpon keluarga atau tetangga agar segera melengkapi persyaratan surat pernyataan miskin (SPM). "Tapi sampai hari ini tidak ada beritanya. Persyaratan administrasi tidak ada, sehingga rumah sakit tidak bisa mengklaim biaya ke BPJS," kata Evy. Status pasien pun akhirnya dianggap pasien umum, karena tak lengkapnya surat administrasi yang dibutuhkan untuk terdaftar menjadi pasien miskin.
Menurut Evy, anggota DPRD Jember yang menjamin Ginem marah luar biasa karena persoalan ini. "Sampai-sampai admin Dahlia nangis dua hari dua malam sebab malu," katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Isa Mahdi berutang Rp 4,481 juta, karena menanggung pasien perempuan bernama Ginem, warga Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Ginem masuk ke RSD dr. Soebandi pada 9 April 2015 dan diidentifikasi menderita sakit kanker. Ia lantas mengurus kartu kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. BPJS mengeluarkan kartu identitas elektronik pada 10 April 2015.
Namun belakangan proses klaim biaya berobat gratis sulit dilakukan, karena ada perbedaan data diri di kartu tanda penduduk dan kartu keluarga. Di KTP, tertulis nama Ginem dengan tanggal lahir 5 November 1956. Namun di KK tertulis nama Leginem dengan tanggal lahir 1 Juli 1947.
Isa Mahdi memberikan jaminan kepada dr. Soebandi agar segera merawat pasien tersebut. Sementara Pemerintahan Desa Puger Kulon mengeluarkan surat keterangan beda nama ini pada 13 April 2015. Namun persoalan belum beres.
Ginem direkomendasikan berobat ke RS dr. Soetomo Surabaya. Keluarga menolak, karena tak punya biaya ke sana dan meminta agar Ginem dirawat di rumah saja.
Ginem diizinkan pulang. Namun RSD dr. Soebandi menagih biaya pengobatan selama di rumah sakit ke Isa, karena klaim ke BPJS tidak bisa dilayangkan, mengingat sejak Ginem masuk, masalah administratif ini tidak diselesaikan dalam waktu tiga hari. Surat keterangan kades baru keluar pada hari keempat.
Dimintai penjelasan soal ini oleh wartawan, Isa mengaku terkejut dengan tagihan biaya itu. "Lho bukankah Bu Waginem ini pasien yang dijamin dengan jaminan kesehatan masyarakat miskin daerah? Kenapa tidak diambilkan dari sana biayanya? Kami di DPRD Jember sudah menganggarkan Rp 15 miliar di APBD untuk warga miskin," katanya.
Isa meminta agar Waginem ditanggung oleh dana jamkesda, jika memang BPJS tidak bisa mengeluarkan biaya tersebut. "Itu bukan tanpa alasan, karena Bu Waginem sudah terdaftar sebagai pasien miskin jamkesmas," katanya. (wir]
Rating: 100% based on 975 ratings. 91 user reviews.