Rabu, 29 April 2015

Angkut Kayu Bakar, Dua Warga Nyambi Curi Jati

Angkut Kayu Bakar, Dua Warga Nyambi Curi Jati

Tuban (beritajatim.com) - Petugas kepolisian dari Polsek Singgahan, Kabupaten Tuban mengamankan dua orang warga yang diduga telah melakukan pencurian kayu jati glondongan dari kawasan hutan jati yang turut KPH Parengan, Kabupaten Tuban, Rabu (29/04/2015).

Dua warga yang diamankan oleh petugas adalah Damin dan Sutrisno, keduanya warga Desa Nguluhan, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban. Kedua pelaku itu mengangkut dua batang kayu jati glondongan dengan cara ditutupi dengan menggunakan kayu bakar (kayu rencek).

Penangkapan dua warga yang diduga melakukan pencurian kayu jati hasil hutan itu berawal saat mereka dengan menggunakan mobil pikc up nopol S 8535 UF melintas di jalan raya yang ikut wilayah Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban. Kendaraan terlihat penuh dengan muatan kayu bakar dengan ukuran kecil-kecil.

Sejumlah petugas yang merasa curiga menghentikan dan melakukan pemeriksaan kendaraan bak terbuka yang dikemudikan oleh Damin itu. Saat dilakukan pemeriksaan ternyata kendaraan tersebut tidak hanya mengangkut kayu bakar saja, tetapi juga membawa dua glondong kayu jati berukuran besar.

"Saat dilakukan pemeriksaan ternyata mobil itu tidak hanya mengangkut rencek. Ternyata pelaku membawa dua batang kayu jati berukuran besar yang ditutupi dengan kayu rencek itu," jelas AKP Totok, Kapolsek Singgahan, Kabupaten Tuban.

Setelah tertangkap membawa dua batang glondongan kayu jati yang masing-masing berukuran dua meter tersebut kendaraan pick up bersama dengan dua pelaku langsung diamankan petugas. Guna penyelidikan lebih lanjut barang bukti kayu jati masih diamankan di Polsek Singgahan, Tuban.

"Keduanya bisa kita jerat dengan pasal 12 huruf D junto pasal 38 ayat ayat 1 huruf A Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Saat ini kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. [mut/but]

Angkut Kayu Bakar, Dua Warga Nyambi Curi Jati
Rating: 100% based on 975 ratings. 91 user reviews.
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.