Wujudkan Bebas Pasung 2015
Belasan Penderita Jiwa Kediri Dibebaskan dari Pasungan
Kediri (beritajatim.com) - Petugas gabungan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri, dibantu pegawai Puskesmas Kepung dan Aktivis Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Jawa Timur melepaskan belasan orang penderita gangguan jiwa yang dipasung oleh keluarganya. Pelepasan para pengidap jiwa ini dalam upaya mewujudkan Program Nasional Bebas Pasung tahun 2015
Para petugas melepaskan rantai besi yang mengikat tangan dan kaki para korban gangguan jiwa dengan gergaji besi. Petugas kemudian membawa para korban ke dalam mobil patroli polisi dan ambulan yang sudah disiapkan. Mereka akan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Lawang, Kabupaten Malang guna dirawat secara intensif. Sementara itu, sejumlah orang tua korban menangis meratapi kepergian anaknya yang dibawa oleh petugas
Kasi Pengelolaan Program Gangguan Jiwa Dinkes Kabupaten Kediri Edy Wiyono mengatakan, pembebaskan para korban pasung dilakukan dalam upaya mewujudkan Program Nasional Bebas Pasung tahun 2015 mendatang.
“Para korban sebenarnya telah mendapatkan perawatan rutin, tetapi hasilnya belum maksimal. Oleh karena itu mereka perlu memperoleh perawatan intensif di rumah sakit jiwa dan balai rehabilitasi,” ujar Edy Wiyono, Kamis (30/4/2015)
Pihak keluarga umumnya mengaku, terpaksa memasung korban karena mengamuk dan membahayakan orang lain. Seperti Khoirul Anam, asal Desa Ringin Agung dipasung selama 7 tahun, karena kerap melempar batu ke warga dan merusak tembok timpat tinggalnya. Ia pun akhirnya dipasung di ruangan tertutup oleh keluarganya dan pintu dikunci
Di Kabupaten Kediri terdapat 11 orang penderita gangguan jiwa yang dibebaskan dari pasungan. Mereka berasal dari tiga kecamatan yakni 7 orang dari Kecamatan Kepung, dua orang dari Kecamatan Ngancar serta 1 orang dari Kecamatan Wates dan Kecamatan Purwoasri
Sementara itu, berdasarkan data Dinkes Kabupaten Kediri, angka penderita gangguan jiwa yang dipasung di Kabupaten Kediri dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Dari tahun 2011 yang hanya berjumlah 3 orang, tahun 2012 naik menjadi 38 orang, tahun 2013 sebanyak 46, sedangkan tahun 2014 sebanyak 65 orang. Peningkatan jumlah penderita gangguan jiwa yang dipasung ini terjadi karena masyarakat pro aktif dalam melapor ke dinas terkait. (nng/ted)
Rating: 100% based on 975 ratings. 91 user reviews.